RadarBangkalan.id - Di tengah-tengah Desember 2024, Pemerintah terus menggulirkan berbagai bantuan sosial yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang memenuhi syarat.
Mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga bantuan dari DTKS dan P3KE Kemenko PMK.
Bantuan sosial ini disalurkan melalui berbagai cara, baik secara tunai maupun non-tunai lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), ATM Merah Putih, Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), atau melalui kantor pos dan titik komunitas.
Berikut adalah tujuh jenis bantuan sosial yang dicairkan hingga akhir Desember 2024:
1. BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai)
Bantuan BPNT untuk periode November-Desember telah mulai cair melalui KKS Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI dengan nominal sebesar Rp400.000.
Kemensos menargetkan sekitar 18,8 juta KPM BPNT murni dan BPNT+PKH untuk menerima bantuan sembako ini.
Bagi penerima yang beralih dari kantor pos ke KKS, mereka akan menerima bantuan hingga Rp1,2 juta.
2. PKH (Program Keluarga Harapan)
Bantuan PKH untuk November-Desember sudah mulai dicairkan. Nominal bantuan untuk setiap kategori penerima adalah sebagai berikut:
- Anak SD sederajat: Rp150.000
- Anak SMP sederajat: Rp250.000
- Anak SMA/SMK sederajat: Rp334.000
- Lansia 60 tahun ke atas: Rp400.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp400.000
- Ibu hamil: Rp500.000
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp500.000
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp1,8 juta
Bagi KPM yang pindah dari kantor pos ke KKS, bantuan bisa mencapai nominal lebih besar, seperti Rp2,7 juta untuk kategori korban pelanggaran HAM berat. Selain itu, bagi KPM yang belum menerima bantuan sejak Juli-September 2024, mereka berhak menerima bantuan mulai dari Rp450.000 hingga Rp5,4 juta, tergantung kategori.
3. PIP (Pendidikan Indonesia Pintar) Kemdikbud
Bantuan PIP tahap 3 terus disalurkan kepada siswa dari SD hingga SMA sederajat. Siswa yang terdaftar dalam SK Nominasi dan sudah aktivasi rekening SimPel berhak menerima bantuan dengan nominal:
- SD kelas 1-5: Rp450.000 per tahun
- SMP kelas 8: Rp750.000 per tahun
- SMA/SMK kelas 11: Rp1,8 juta per tahun
4. BLT Dana Desa
BLT Dana Desa juga masih terus dicairkan kepada keluarga miskin ekstrem yang terdaftar di DTKS. Nominal bantuan bervariasi, mulai dari Rp300.000 hingga Rp900.000, tergantung kebijakan desa setempat dan periode pencairan.
5. Bansos Atensi Anak Yatim Piatu (YAPI)
Bantuan Atensi untuk anak yatim piatu dengan usia 0-18 tahun yang terdaftar di DTKS disalurkan melalui Bank Mandiri, dengan nominal Rp400.000 untuk periode November-Desember 2024. KPM anak yatim piatu yang berusia 16-18 tahun tetap menjadi prioritas penerima bantuan.
6. Bansos Permakanan
Bantuan Permakanan diberikan setiap hari dalam bentuk makanan siap santap senilai Rp30.000 per hari untuk lansia dan penyandang disabilitas berat. Makanan ini disalurkan dua kali sehari, pagi dan siang.
7. MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg
Sebanyak 22 juta KPM yang terdaftar dalam data desil kemiskinan ekstrem P3KE Kemenko PMK berhak mendapatkan bantuan berupa 10 kg beras.
Bantuan ini dapat diambil di kantor pos atau titik komunitas terdekat dengan menunjukkan undangan resmi dan membawa KTP serta KK.
Dengan berbagai jenis bansos yang masih disalurkan hingga akhir tahun, diharapkan bantuan ini dapat meringankan beban hidup bagi penerima yang membutuhkan. ***