Radarbangkalan.id - Ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP elektronik dengan dokumen kependudukan atau identitas lainnya kerap menjadi permasalahan.
Mengenai hal ini, Kepala Seksi Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember, Ana Sanjaya, memberikan penjelasan pada Senin, 9 Desember 2024.
Baca Juga: Bansos PKH Cair Desember 2024! Simak Cara Cek di cekbansos.kemensos.go.id
Ketentuan NIK yang Berlaku
Ana menjelaskan, sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan,
jika terdapat perbedaan NIK antara KTP elektronik (KTP-el) dengan dokumen kependudukan atau dokumen identitas lainnya, maka yang berlaku adalah NIK yang tercantum pada KTP-el.
Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin validitas data kependudukan dan menghindari masalah administrasi akibat data yang tidak sesuai.
Penyebab Perbedaan NIK
Ana menjabarkan beberapa penyebab umum yang mengakibatkan perbedaan NIK antara KTP-el dan dokumen lainnya, di antaranya:
- Proses pindah datang yang tidak sesuai prosedur:
- Saat melaporkan pindah, warga tidak mengikuti prosedur yang benar, sehingga NIK pada dokumen baru berbeda dari KTP-el.
- Dalam kasus ini, warga biasanya membuat Kartu Keluarga (KK) baru dengan NIK yang berbeda, yang mengakibatkan data pribadi menjadi ganda.
- Kesalahan saat pembuatan dokumen:
- Ketidaktelitian dalam pengisian data saat proses administrasi dapat menyebabkan ketidaksesuaian.
Solusi untuk Menyelesaikan Perbedaan NIK
Ana menekankan langkah-langkah yang harus diambil untuk menyelesaikan masalah perbedaan NIK:
- Revisi Kartu Keluarga (KK): Sesuaikan data pada KK agar sesuai dengan KTP-el.
- Pembaharuan Data Secara Proaktif: Disdukcapil mengimbau masyarakat untuk segera memperbarui data sebelum terjadi kebutuhan mendesak.
Pentingnya Data Kependudukan yang Valid
Data kependudukan yang valid sangat penting untuk menghindari hambatan administrasi, terutama dalam situasi darurat atau saat membutuhkan dokumen resmi.
Baca Juga: Cek Status Penerima PKH Desember 2024: Simak Cara dan Syaratnya
Ana menegaskan, masyarakat harus memastikan data yang dimiliki sudah sesuai dan valid untuk mencegah potensi masalah di kemudian hari.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan warga dapat memiliki dokumen kependudukan yang seragam dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.