Radarbangkalan.id - Ketika membayar pajak tahunan atau lima tahunan kendaraan bermotor, KTP asli pemilik kendaraan tetap menjadi persyaratan utama yang harus dibawa.
-
Pasal 10 Ayat 6 mengatur tanda bukti identitas pemilik kendaraan bermotor, yaitu:
- KTP asli untuk warga negara Indonesia.
- Surat keterangan tempat tinggal dan izin tinggal bagi warga negara asing.
-
Pasal 61 Ayat 2 menyebutkan bahwa pengesahan STNK manual harus memenuhi persyaratan berikut:
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan tanda bukti identitas sesuai Pasal 10 Ayat 6.
- Melampirkan surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP jika diwakilkan.
- Membawa STNK dan TBPKP.
Baca Juga: Cek Status Penerima PKH Desember 2024: Simak Cara dan Syaratnya
Meski SIM baru sudah dilengkapi NIK KTP, aturan yang berlaku saat ini tetap mengharuskan KTP asli sebagai persyaratan pembayaran pajak kendaraan.
Baca Juga: Cek Status Penerima PKH Desember 2024: Simak Cara dan Syaratnya
Hingga ada revisi peraturan dari Korlantas, SIM dengan NIK belum dapat menggantikan fungsi KTP asli dalam proses administrasi tersebut.
Masyarakat disarankan untuk memastikan semua dokumen yang diperlukan, termasuk KTP asli, tersedia sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan untuk menghindari kendala.