RadarBangkalan.id - Kabar baik! Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako 2024 resmi cair.
Proses pencairannya dilakukan melalui Bank Himpunan Negara (Himbara) dan kantor pos. Yuk, simak informasi lengkapnya di bawah ini!
Pemerintah kembali menyalurkan bansos reguler untuk periode Oktober hingga Desember 2024.
Berdasarkan keterangan Direktur Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Faisal, dana bantuan telah mulai disalurkan ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Sementara itu, bagi KPM yang menerima bansos melalui PT Pos Indonesia, penyaluran akan dimulai pada minggu ketiga Desember 2024. Jadi, pastikan Anda cek jadwal pencairan sesuai metode yang digunakan.
Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT
1. Melalui Bank Himbara
Untuk KPM yang mencairkan dana melalui bank, jangan lupa membawa dokumen berikut:
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Buku tabungan
- KTP sebagai identitas diri
Setelah itu, Anda tinggal mengunjungi cabang bank terdekat untuk mencairkan dana bantuan.
2. Melalui Kantor Pos
Jika pencairan dilakukan melalui kantor pos, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Surat undangan pencairan yang bisa diakses di situs dtks.kemensos.go.id
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- KKS
Datanglah ke kantor pos terdekat dengan dokumen lengkap untuk menerima dana bansos.
Untuk KPM di wilayah terpencil atau yang kesulitan menjangkau kantor pos, pemerintah akan menyalurkan bantuan langsung ke komunitas KPM. Bahkan, petugas juga dapat mendatangi rumah penerima, khususnya lansia dan penyandang disabilitas. Praktis banget, kan?
Bansos PKH tahap 4 mencakup bantuan untuk periode Oktober, November, dan Desember. Berikut rincian besaran dana yang diterima per komponen:
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap
- Anak usia 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap
- Anak SD/sederajat: Rp225.000 per tahap
- Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap
- Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
- Lansia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap
Untuk BPNT atau Kartu Sembako, KPM akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Pada Desember 2024, bantuan ini mencakup:
- Periode Juli-Desember untuk KPM yang menerima melalui PT Pos.
- Periode November-Desember untuk KPM yang menerima melalui Bank Himbara.
Dana ini dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, minyak goreng, atau bahan makanan bergizi lainnya.
Faisal mengingatkan agar dana bansos dimanfaatkan dengan bijak. Prioritaskan penggunaannya untuk membeli kebutuhan pokok keluarga, membayar biaya pendidikan anak dan keperluan produktif lainnya.
Hindari penggunaan dana untuk barang-barang yang tidak mendukung kesejahteraan keluarga.
Penyaluran Bansos PKH tahap 4 dan BPNT ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat prasejahtera.
Jangan lupa, batas waktu pemanfaatan dana bantuan ini hingga 31 Desember 2024. Segera cairkan dan gunakan dengan bijak, ya! ***
Editor : Azril Arham