News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Cair Desember 2024! Panduan Lengkap Bantuan PKH dan Sembako: Jadwal, Nominal, dan Cara Pencairan

Azril Arham • Jumat, 13 Desember 2024 | 23:24 WIB

 

Ilustrasi Bansos Sembako
Ilustrasi Bansos Sembako

RadarBangkalan.id - Kabar baik untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM)! Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Sembako resmi cair pada Desember 2024.

Jadi, pastikan kamu segera mencairkan dana bantuan ini dan memanfaatkannya dengan bijak.

Menurut Direktur Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Faisal, bantuan ini sudah mulai disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) dan masuk ke rekening KPM. Kamu bisa langsung menggunakannya sesuai kebutuhan.

Sementara itu, pencairan melalui PT Pos Indonesia akan dimulai pada minggu ketiga Desember 2024.

Untuk KPM yang menggunakan layanan PT Pos, jangan lupa cek undangan pengambilan bantuan yang akan segera diberikan.

“Untuk KPM yang menerima bantuan melalui PT Pos, undangan pengambilan bantuan akan segera disampaikan,” jelas Faisal, Rabu (11/12/2024).

Bagi kamu yang menerima bantuan melalui Himbara, pencairan bisa dilakukan di ATM atau kantor cabang bank terdekat. Untuk yang melalui PT Pos Indonesia, tersedia tiga metode pencairan:

1. Pengambilan langsung di kantor pos: Cukup bawa undangan yang diterima untuk mencairkan dana.

2. Penyaluran komunitas: Bantuan akan diantar ke komunitas KPM, terutama di daerah yang jauh dari kantor pos.

3. Penyaluran langsung ke rumah: Ini khusus untuk lansia atau penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor pos.

Berikut rincian nominal bantuan yang cair bulan ini:

1. Bantuan PKH

Pencairan meliputi dua tahap:

- Tahap III (Juli-September): Untuk KPM melalui PT Pos.
- Tahap IV (Oktober-Desember): Untuk semua KPM, baik Himbara maupun PT Pos.

Komponen dan Nominal PKH:

- Kesehatan: Ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun menerima Rp750.000 per tahap.
- Pendidikan:
- Anak SD: Rp225.000 per tahap.
- Anak SMP: Rp375.000 per tahap.
- Anak SMA: Rp500.000 per tahap.
- Kesejahteraan Sosial: Penyandang disabilitas berat dan lansia 60 tahun ke atas masing-masing menerima Rp600.000 per tahap.

2. BPNT atau Sembako

Setiap KPM akan menerima Rp200.000 per bulan.
- Periode Juli-Desember: Untuk KPM yang menerima melalui PT Pos.
- Periode November-Desember: Untuk KPM yang menerima melalui Himbara.

Faisal mengingatkan KPM untuk segera melakukan transaksi sebelum batas waktu, yaitu 31 Desember 2024. Ia juga menekankan pentingnya memanfaatkan bantuan ini dengan baik.

“Gunakan bantuan ini untuk kebutuhan pokok, seperti makanan bergizi dan perlengkapan sekolah. Jangan gunakan untuk membeli rokok atau barang yang tidak produktif,” tegas Faisal.

Dengan pencairan tepat waktu, bantuan ini diharapkan bisa membantu KPM memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Selain itu, bantuan ini juga bertujuan mendukung stabilitas ekonomi di berbagai daerah, terutama menjelang akhir tahun.

 

Semoga informasi ini bermanfaat untuk kamu yang menerima bantuan! Pastikan dana yang cair benar-benar digunakan untuk kebutuhan penting, ya! ***

Editor : Azril Arham
#bansos sembako #Bansos PKH 2024 #Bansos BPNT 2024 #cekbansos.kemensos.go.id #bpnt #jadwal pencairan pkh #Jadwal Pencairan BPNT