RadarBangkalan.id - Mungkin banyak dari kita yang masih bingung mengenai perbedaan antara perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan.
Padahal, keduanya punya prosedur yang berbeda, lho! Yuk, simak penjelasan berikut agar kamu tidak salah langkah saat mengurus perpanjangan STNK kendaraanmu.
Setiap tahun, pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotor.
Namun, ada juga kewajiban lain yang perlu diperhatikan, yaitu perpanjangan STNK setiap lima tahun.
Keduanya memiliki cara pengurusan yang berbeda, baik secara online maupun offline.
Berikut adalah perbedaan antara perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan, sebagaimana dijelaskan oleh Samsat Digital melalui Instagram mereka:
Perpanjang STNK Tahunan
- Bisa Online: Proses ini dapat dilakukan melalui aplikasi Signal Korlantas Polri.
- Tanpa Cek Fisik Kendaraan: Tidak perlu membawa kendaraan untuk pengecekan fisik.
- Stempel Digital: Pengesahan dilakukan secara elektronik menggunakan QR Code melalui aplikasi Signal.
Perpanjang STNK 5 Tahunan
- Harus Offline: Tidak bisa dilakukan secara online, jadi wajib datang ke kantor Samsat.
- Wajib Cek Fisik Kendaraan: Kendaraan harus dibawa untuk pemeriksaan nomor rangka dan mesin.
- Penggantian Dokumen Fisik: Lembaran STNK dan plat nomor kendaraan akan diganti.
Syarat Perpanjang STNK
Agar proses perpanjangan STNK berjalan lancar, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Syarat untuk Perpanjangan STNK Tahunan
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi yang sesuai data di STNK
Syarat untuk Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Selain syarat di atas, tambahkan juga:
- BPKB asli dan fotokopi
- Surat kuasa jika proses diwakilkan
- Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya
Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan
1. Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan.
2. Daftarkan kendaraan beserta dokumen persyaratan.
3. Lakukan cek fisik kendaraan untuk memeriksa nomor rangka dan mesin.
4. Legalisir hasil cek fisik kendaraan.
5. Serahkan dokumen hasil cek fisik dan persyaratan ke loket pendaftaran.
6. Bayar pajak kendaraan bermotor di loket pembayaran.
7. Tunggu hingga STNK baru dan plat nomor kendaraan selesai dicetak.
8. Ambil STNK baru dan plat nomor di loket TNKB.
Cara Perpanjang STNK Tahunan
1. Kunjungi kantor Samsat terdekat.
2. Isi formulir perpanjangan STNK.
3. Serahkan formulir dan dokumen persyaratan ke loket pendaftaran.
4. Tunggu giliran untuk menerima rincian pajak yang harus dibayar.
5. Lakukan pembayaran pajak di loket pembayaran.
6. Ambil STNK yang sudah diperbarui di loket pengesahan.
Cara Perpanjang STNK Tahunan Online
Untuk kamu yang ingin lebih praktis, perpanjangan STNK tahunan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Online Nasional:
1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional dari Play Store atau App Store.
2. Login dan isi data seperti nomor polisi, identitas kendaraan, serta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
3. Setelah data diverifikasi, kamu akan menerima kode pembayaran.
4. Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.
5. Setelah pembayaran, kamu akan menerima email berisi e-pengesahan STNK dan e-TBPKP yang berlaku selama 30 hari.
6. Dokumen fisik TBPKP dan stiker pengesahan akan dikirim ke alamatmu dalam waktu satu minggu.
Penting untuk memahami perbedaan antara perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan agar kamu bisa mempersiapkan dokumen dan proses dengan baik. Jangan lupa, urus sebelum masa berlaku habis untuk menghindari denda! ***