RadarBangkalan.id - Transaksi menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) kini semakin populer.
Namun, dengan adanya rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di tahun 2025, banyak yang bertanya-tanya.
Apakah pembayaran melalui QRIS juga akan dikenakan tambahan pajak sebesar itu?
Untuk menjawab kebingungan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi resmi.
Dalam pernyataan yang dirilis pada Sabtu, 21 Desember 2024, DJP menegaskan bahwa pembayaran menggunakan QRIS masuk dalam kategori Jasa Sistem Pembayaran.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022, jasa sistem pembayaran memang dikenakan PPN.
Namun, DJP menegaskan bahwa ini bukan objek pajak baru. Artinya, penggunaan QRIS untuk transaksi tetap mengikuti aturan perpajakan yang sudah ada.
PPN dikenakan atas Merchant Discount Rate (MDR), yaitu biaya yang dipungut oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran dari pemilik merchant.
Hal ini berlaku sama untuk berbagai metode pembayaran yang melibatkan jasa sistem keuangan serupa.
"Penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru," tegas DJP dalam keterangannya.
Sebagai contoh, jika seseorang membeli televisi seharga Rp5.000.000, maka PPN sebesar 12% akan dihitung dari harga barang tersebut.
Artinya, pembeli akan dikenakan tambahan PPN sebesar Rp600.000 (bukan Rp550.000 seperti yang tertulis sebelumnya), sehingga total pembayaran menjadi Rp5.600.000.
Namun, penting untuk dicatat bahwa metode pembayaran baik menggunakan QRIS maupun metode lain seperti transfer bank atau kartu kredit tidak akan memengaruhi jumlah total PPN yang harus dibayarkan.
Pada dasarnya, beban PPN tidak berbeda meskipun Anda menggunakan QRIS. Yang dikenakan pajak adalah jasa sistem pembayaran, bukan transaksi konsumennya secara langsung.
Jadi, konsumen hanya perlu membayar sesuai harga barang atau jasa yang sudah termasuk pajak. ***
Editor : Azril Arham