Radarbangkalan.id - Kepala Ekonom Bank Permata, Joshua Pardede, menilai pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% sebagai langkah strategis pemerintah untuk memperkuat ruang fiskal, meskipun menghadapi tantangan.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan mendukung keberlanjutan pertumbuhan ekonomi jangka panjang tanpa membebani masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca Juga: Alhamdulillah, Biaya Haji 2025 Dipastikan Akan Turun, Simak Rinciannya
“Langkah ini juga diiringi asas keadilan, karena barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, dan transportasi umum tetap bebas PPN,
sehingga beban masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dapat diminimalkan,” ungkap Joshua pada Senin (23/12).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta (16/12) juga menjelaskan bahwa kebijakan PPN 12% dirancang secara selektif, menyesuaikan kemampuan masyarakat dan kebutuhan perekonomian.
“Keadilan adalah di mana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang,
sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” ujar Sri Mulyani.
PPN pada Barang Mewah untuk Keadilan
Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa setengah dari insentif PPN saat ini dinikmati oleh masyarakat mampu.
Contohnya adalah barang mewah seperti daging wagyu dan kobe, serta layanan premium seperti sekolah internasional dan layanan kesehatan VIP, yang sebelumnya dibebaskan dari PPN.
Dengan penerapan PPN untuk kelompok ini, pemerintah mengedepankan prinsip keadilan dan gotong royong, sementara kebutuhan pokok tetap bebas pajak.
“Dengan memberlakukan PPN pada kelompok barang dan jasa tersebut, ada prinsip keadilan dan gotong royong dalam kebijakan PPN 12%,” tambah Joshua.
Baca Juga: Heboh! Ormas di Bekasi Ajukan Proposal Sumbangan Rp44 Juta untuk Tahun Baruan
PPN vs Pajak Penghasilan
Pemerintah memilih menaikkan PPN dibandingkan Pajak Penghasilan (PPh) karena basis pajak PPN lebih luas. PPh hanya dikenakan kepada wajib pajak tertentu,
sehingga potensi penerimaan negara lebih terbatas dibandingkan PPN yang berlaku untuk konsumsi secara umum.
Baca Juga: Heboh! Ormas di Bekasi Ajukan Proposal Sumbangan Rp44 Juta untuk Tahun Baruan
Yustinus Prastowo, pengamat ekonomi dan perpajakan, menguatkan pandangan ini dalam diskusi “Wacana PPN 12%: Solusi Fiskal atau Beban Baru Bagi Masyarakat?” di Jakarta (14/12).
“Kalau mengenakan pajak penghasilan tidak adil. Kalau bisnis rugi, tetap disuruh bayar pajak. Kenapa PPN? Karena pada dasarnya semua membayar, ada prinsip gotong royong.
Untuk kebutuhan pokok tetap 0%. Jasa kesehatan, pendidikan, dan transportasi tetap bebas PPN,” jelas Yustinus.
Ia juga mengutip buku The Death of Income Tax karya Daniel Goldberg yang menguraikan kompleksitas pengenaan pajak penghasilan.
“Pajak penghasilan itu rumit. Orang kaya semakin pintar menghindari pajak. Maka pendekatannya adalah pajak konsumsi karena semua orang, baik kaya, menengah, atau miskin, pasti belanja,” tambahnya.
Dampak Kenaikan PPN
Pemerintah memperkirakan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan meningkatkan penerimaan pajak sebesar Rp75,29 triliun.
Baca Juga: Alhamdulillah, Biaya Haji 2025 Dipastikan Akan Turun, Simak Rinciannya
Dana ini akan memperkuat APBN untuk mendukung pembangunan nasional, termasuk membiayai program pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat kurang mampu.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap mampu menciptakan perekonomian yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Editor : Ubaidillah