Radarbangkalan.id - Kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Isu utama yang mencuat adalah apakah kenaikan ini merupakan langkah terbaik untuk meningkatkan pendapatan negara, atau seharusnya ada strategi alternatif.
Baca Juga: Heboh! Ormas di Bekasi Ajukan Proposal Sumbangan Rp44 Juta untuk Tahun Baruan
Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen dan Dampaknya
Menurut Josua Pardede, Ekonom Bank Permata, kenaikan PPN menjadi 12 persen diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara.
Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini telah disesuaikan dengan kondisi masyarakat. Barang kebutuhan pokok seperti beras,
daging, ikan, sayuran, dan susu segar tetap bebas PPN untuk melindungi daya beli kelompok berpenghasilan rendah.
“PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa premium seperti daging wagyu, sekolah internasional, dan layanan kesehatan VIP,” jelas Pardede kepada iNews Media Group pada Senin (23/12).
Pardede juga menyoroti bahwa tarif PPN Indonesia masih lebih rendah dibandingkan rata-rata global.
Ia mencontohkan negara-negara maju seperti Prancis, Inggris, dan Jerman, yang menerapkan PPN di atas 19 persen.
Asas Keadilan dalam Kebijakan PPN
Kebijakan ini dirancang berdasarkan asas keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.
Sebagai contoh, beras premium dengan harga jual Rp300.000/kg dikenakan tarif PPN 12 persen, sementara kebutuhan pokok lainnya tetap bebas PPN.
Baca Juga: Alhamdulillah, Biaya Haji 2025 Dipastikan Akan Turun, Simak Rinciannya
“Pemerintah juga memberikan bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan untuk 16 juta keluarga penerima manfaat selama dua bulan pertama pada 2025 guna menjaga konsumsi rumah tangga dan melindungi kelompok rentan,” tambahnya.
Kenaikan PPN vs. PPh
Pardede menilai bahwa menaikkan PPN lebih efektif daripada meningkatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh).
Kenaikan PPh dinilai memiliki cakupan yang lebih sempit karena hanya berlaku untuk wajib pajak tertentu.
Baca Juga: Alhamdulillah, Biaya Haji 2025 Dipastikan Akan Turun, Simak Rinciannya
Sebaliknya, PPN dikenakan pada konsumsi barang dan jasa yang mencakup seluruh lapisan masyarakat, sehingga memberikan potensi penerimaan negara yang lebih luas dan stabil.
“Kelompok berpenghasilan tinggi cenderung memiliki akses lebih besar ke strategi perencanaan pajak untuk menghindari kewajiban. Kenaikan tarif PPh juga dapat memengaruhi daya tarik investasi di Indonesia,” jelas Pardede.
Strategi Lain untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
Selain kenaikan PPN, Pardede mengusulkan beberapa langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan negara:
- Reformasi Basis Pajak: Memperluas cakupan pajak, termasuk barang dan jasa baru.
- Penerapan Pajak Karbon: Mempercepat implementasi untuk sektor emisi tinggi.
- Pajak Digital: Mengoptimalkan pajak pada e-commerce, layanan streaming, dan platform digital.
- Efisiensi Belanja Negara: Mengalokasikan anggaran dari sektor kurang prioritas ke sektor produktif.
- Peningkatan Penerimaan Non-Pajak: Memaksimalkan kontribusi BUMN dan pengelolaan sumber daya alam.
Pentingnya Literasi Masyarakat
Pengamat kebijakan publik Yustinus Prastowo menegaskan pentingnya literasi keuangan bagi masyarakat untuk memahami pengeluaran mana saja yang dikenai PPN.
“Dengan literasi yang baik, masyarakat dapat mengelola anggaran rumah tangga secara bijak dan memberikan masukan kepada pemerintah terkait dampak kebijakan ini,” ungkapnya.
Baca Juga: Alhamdulillah, Biaya Haji 2025 Dipastikan Akan Turun, Simak Rinciannya
Kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dengan tetap memperhatikan asas keadilan sosial.
Barang kebutuhan pokok yang bebas PPN dan berbagai insentif lainnya dirancang untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, “Pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan.
Dalam pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong royong. Prinsip ini mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian.”
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan,
Baca Juga: Alhamdulillah, Biaya Haji 2025 Dipastikan Akan Turun, Simak Rinciannya
menjaga daya beli masyarakat, dan mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Editor : Ubaidillah