News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kenaikan PPN Mencekik Rakyat, Disebut untuk Subsidi Pengusaha

Ubaidillah • Minggu, 29 Desember 2024 | 23:50 WIB
Bambang Brodjonegoro (foto: Kompas.com)
Bambang Brodjonegoro (foto: Kompas.com)

Radarbangkalan.id - Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan pertama di era pemerintahan Jokowi,

memaparkan kronologi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang memicu gelombang protes masyarakat. Ia mengungkapkan adanya peran oknum pengusaha di balik rencana tersebut.

Baca Juga: Heboh! Ormas di Bekasi Ajukan Proposal Sumbangan Rp44 Juta untuk Tahun Baruan

Awal Usulan dari Kalangan Pengusaha

Dalam acara Cuap Cuap Cuan CNBC Indonesia, Bambang menceritakan bahwa pada 2015, saat masih menjabat sebagai Menteri Keuangan,

seorang pengusaha mengusulkan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan agar setara dengan Singapura.

"Bapak turunkan PPh Badan sampai ke level yang kita bersaing dengan Singapura," kata Bambang menirukan pengusaha tersebut.

Pengusaha itu meminta agar tarif PPh Badan yang saat itu 25% diturunkan menjadi 17% pada 2025. Tujuannya adalah untuk menarik lebih banyak investasi ke Indonesia.

Penolakan dan Munculnya Ide Kenaikan PPN

Menanggapi usulan tersebut, Bambang mempertanyakan bagaimana pemerintah dapat menjaga penerimaan pajak jika tarif PPh Badan diturunkan.

"Jika pemerintah menurunkan tarif PPh Badan, bagaimana pemerintah bisa tetap menjaga sisi penerimaan pajak?" ucapnya.

Ide kenaikan PPN secara bertahap muncul sebagai alternatif. Namun, Bambang menolak karena merasa kebijakan itu tidak adil.

Baca Juga: Alhamdulillah, Biaya Haji 2025 Dipastikan Akan Turun, Simak Rinciannya

Menurutnya, PPN dikenakan pada barang dan jasa yang dikonsumsi oleh seluruh masyarakat Indonesia,

sedangkan PPh Badan hanya berlaku bagi perusahaan dengan penghasilan tinggi. "Sehingga secara instan saya menolak," ujarnya.

Implementasi Melalui UU HPP

Bambang menjelaskan bahwa upaya pengusaha tersebut tidak berhenti meskipun ia tidak lagi menjabat sebagai menteri.

Pada akhirnya, rencana itu terealisasi melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga: Alhamdulillah, Biaya Haji 2025 Dipastikan Akan Turun, Simak Rinciannya

Melalui UU HPP, tarif PPh Badan diturunkan menjadi 22% pada 2022, sementara tarif PPN dinaikkan secara bertahap dari 10% menjadi 11% dan akan mencapai 12% pada 2025.

Kisah ini menjadi pengingat bagaimana kebijakan pajak sering kali merupakan hasil dari negosiasi antara berbagai kepentingan, dengan dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Editor : Ubaidillah
#ppn #kemenkeu #kementerian keuangan #ppn 12 persen #pertumbuhan ekonomi