Radarbangkalan.id - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
"Kenaikan tarif dilakukan bertahap dari 10 persen, jadi 11 persen April 2022, ini sudah dilaksanakan. Kemudian perintah undang-undang, 11 ke 12 persen pada 1 Januari 2025, besok.
Baca Juga: Terungkap! Penembak Bos Rental Mobil di Tol Tangerang adalah Prajurit TNI
Kenaikan bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi dan pertumbuhan ekonomi,"
kata Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta pada Selasa, 31 Desember 2024.
Presiden menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ia menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah, yang selama ini sudah dikenakan PPN atas barang mewah.
"Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas.
Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah. Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022," kata Prabowo.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif ekonomi terkait penetapan PPN 12 persen pada 2025.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Sri Mulyani menyampaikan bahwa PPN tidak naik untuk barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN atau dikenakan tarif 11 persen.
PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah atau apartemen mewah, dan kendaraan bermotor mewah.
Baca Juga: Diskon 50% Token Listrik PLN Resmi Tersedia, Simak Cara Maksimalkan Promonya
Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa pemerintah menyiapkan berbagai paket stimulus ekonomi, di antaranya bantuan beras 10 kg per bulan bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP),
diskon listrik 50% untuk pelanggan dengan daya 2200 VA atau lebih rendah, serta insentif bagi UMKM dan sektor padat karya.
Baca Juga: Terungkap! Polisi Tangkap Penyewa Mobil Terkait Penembakan di Rest Area Tol
Pemerintah juga memberikan insentif untuk kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah, serta kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga keadilan, mendukung perekonomian, dan memastikan bahwa pajak dan APBN berpihak pada rakyat.
Editor : Ubaidillah