News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Cek NIK KTP Anda, Bisa Terima Bansos Susulan Rp800.000

Ubaidillah • Senin, 13 Januari 2025 | 00:13 WIB
Sejumlah warga menunjukkan bukti telah menerima Bansos Sembako dan PKH Susulan dengan mencantukan NIK KTP. (Foto: Pemkot Kediri/ RRI Kediri)
Sejumlah warga menunjukkan bukti telah menerima Bansos Sembako dan PKH Susulan dengan mencantukan NIK KTP. (Foto: Pemkot Kediri/ RRI Kediri)

Radarbangkalan.id - Pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat dengan berbagai program bantuan, salah satunya adalah bantuan sosial (bansos) susulan sebesar Rp800.000.

Bantuan ini diberikan kepada pemilik NIK KTP yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan lolos validasi sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

2. Menggunakan Aplikasi Cek Bansos

3. Menghubungi Dinas Sosial Setempat

4. Melalui Rekening KKS di Bank Penyalur

Penting untuk dicatat, dana bansos ini hanya dapat dicairkan bagi masyarakat yang terdaftar dalam DTKS dan memenuhi kriteria pemerintah.

Baca Juga: Bencana Kebakaran Hutan di Los Angeles, Mengapa Skalanya Sangat Hebat?

Sebaiknya, hindari aplikasi atau informasi yang tidak resmi yang beredar di luar jalur resmi.

Editor : Ubaidillah
#NIK KTP Penerima Bansos PKH #PKH #bantuan langsung tunai #bpnt