News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Gagal Seleksi PPPK 2024? Ini Peluang Jadi PPPK Paruh Waktu yang Harus Kamu Tahu!

Azril Arham • Jumat, 17 Januari 2025 | 01:21 WIB
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu

RadarBangkalan.id - Bagi para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang belum berhasil lolos seleksi, masih ada harapan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Lalu, seperti apa ketentuan dan syarat yang berlaku? Mari simak informasi lengkapnya berikut ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, telah menetapkan kebijakan baru yang memberikan peluang bagi pelamar PPPK 2024 yang tidak lolos seleksi untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.

Pelamar yang berpotensi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang memenuhi kriteria berikut:

1. Terdaftar di Pangkalan Data Non-ASN BKN: Pelamar yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos seleksi.

2. Pelamar dengan Kebutuhan Melebihi Kuota: Mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun jumlah penetapan kebutuhan melebihi kapasitas yang tersedia.

Pelamar yang diterima sebagai PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan gaji serta fasilitas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gaji yang diterima minimal setara dengan gaji yang sebelumnya diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum wilayah.

Mengacu pada Permenaker 16/2024 tentang Upah Minimum 2025, berikut adalah besaran upah minimum di beberapa provinsi di Indonesia:

- UMP DKI Jakarta: Rp 5.396.760
- UMP Jawa Tengah: Rp 2.169.348
- UMP Jawa Timur: Rp 2.305.984
- UMP Yogyakarta: Rp 2.264.080
- UMP Bali: Rp 2.996.560

Jika masih ada kebutuhan instansi yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK Tahap 2 2024, kebutuhan tersebut dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan atau lokasi berbeda.

Urutan kelulusan pelamar yang akan diangkat adalah sebagai berikut:

1. Pelamar Prioritas
2. Eks-THK II
3. Pegawai Terdaftar di Pangkalan Data BKN: Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
4. Pegawai dengan Masa Kerja Dua Tahun Terakhir: Pegawai yang aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus.
5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG): Lulusan PPG yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Demikian ketentuan yang mengatur peluang bagi pelamar yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga kerja non-ASN untuk tetap berkontribusi dalam pemerintahan.

Jangan putus asa, manfaatkan peluang ini sebaik mungkin! ***

Editor : Azril Arham
#PPPK 2024 #PPPK Paruh Waktu #seleksi PPPK 2024 #pppk