RadarBangkalan.id - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program bantuan sosial yang diluncurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tujuan utama untuk mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia.
Program ini dirancang untuk memberikan bantuan kepada keluarga miskin dan rentan agar mereka dapat meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi mereka.
Namun, tidak semua orang dapat menerima bantuan ini. Pemerintah telah menetapkan kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh calon penerima PKH.
PKH bertujuan untuk mendorong keluarga miskin agar dapat mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan dengan lebih baik.
Program ini juga bertujuan untuk memutus rantai kemiskinan antargenerasi dengan memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.
PKH lebih memfokuskan bantuannya kepada keluarga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ini memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang paling membutuhkan.
Untuk memastikan bahwa bantuan sosial PKH tepat sasaran, berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima:
1. Kategori Kesehatan
Ibu Hamil:
- Wanita yang sedang hamil dan tercatat dalam satu keluarga.
- Maksimal dua kehamilan per keluarga yang berhak mendapatkan bantuan.
Anak Usia Dini:
- Anak berusia 0-6 tahun yang belum masuk ke pendidikan formal.
- Bantuan diberikan maksimal untuk dua anak dalam satu keluarga.
2. Kategori Pendidikan
Anak Sekolah Dasar (SD/MI Sederajat):
- Anak yang masih dalam usia sekolah dasar dan belum menyelesaikan pendidikan wajib.
Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs Sederajat):
- Anak yang sedang bersekolah di tingkat SMP atau MTs.
Anak Sekolah Menengah Atas (SMA/MA Sederajat):
- Anak yang sedang bersekolah di tingkat SMA atau MA.
3. Kategori Kesejahteraan
Lanjut Usia:
- Lansia berusia 60 tahun ke atas yang tinggal bersama keluarga atau tercatat secara mandiri dalam DTKS.
Penyandang Disabilitas:
- Individu dengan disabilitas yang tergabung dalam keluarga atau tercatat secara mandiri dalam DTKS.
Setiap penerima PKH akan menerima bantuan sesuai dengan kategori mereka. Bantuan ini dicairkan dalam bentuk pembayaran tahunan dan triwulanan. Berikut adalah rincian besaran bantuan yang diberikan:
- Ibu Hamil dan Anak Usia Dini: Masing-masing memperoleh Rp 3.000.000 per tahun, yang dibayarkan Rp 750.000 setiap triwulan.
- Anak Sekolah Dasar (SD): Mendapatkan Rp 900.000 per tahun, dengan pencairan Rp 225.000 setiap tiga bulan.
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Diberikan bantuan Rp 1.500.000 per tahun, dicairkan Rp 375.000 setiap triwulan.
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Mendapatkan bantuan Rp 2.000.000 per tahun, dibayarkan Rp 500.000 setiap tiga bulan.
- Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas: Kategori ini juga mendapatkan bantuan sesuai dengan kebutuhan yang ditentukan pemerintah.
Dengan pencairan bantuan setiap tiga bulan, penerima diharapkan dapat menggunakan dana tersebut dengan lebih terencana dan efektif.
Bantuan ini diharapkan mampu mendorong keluarga penerima untuk lebih fokus pada pendidikan anak-anak mereka serta memenuhi kebutuhan kesehatan dan kesejahteraan keluarga.
Untuk mengetahui apakah seseorang berhak menerima bantuan PKH, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui situs Cek Bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.
Situs ini menyediakan informasi lengkap mengenai kelayakan penerimaan bantuan berdasarkan data yang telah terdaftar di DTKS. ***
Editor : Azril Arham