RadarBangkalan.id - Belakangan, keluhan dari para pengemudi ojek online (ojol) mengenai potongan biaya aplikasi yang mencapai 30% menghebohkan dunia maya. Salah satu platform ojol besar, Gojek Indonesia, akhirnya memberikan klarifikasi terkait hal ini. Menurut Head of Corporate Affairs Gojek, Rosel Lavina, potongan biaya tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Rosel menegaskan bahwa komisi yang diterima oleh Gojek tidak lebih dari 15% dari biaya perjalanan, ditambah 5% yang digunakan untuk menunjang pengembangan kapasitas mitra driver. Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022, yang mengatur pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi.
"Menurut KP 1001/2022, 5% dari biaya perjalanan ini digunakan untuk membantu pengembangan kapasitas mitra driver, termasuk pelatihan keamanan dan dukungan lainnya," kata Rosel dalam wawancaranya dengan detikcom pada Jumat (17/1/2025).
Gojek juga mengungkapkan berbagai upaya yang dilakukan untuk mendukung mitra drivernya. Beberapa pengembangan yang telah dilaksanakan meliputi pelatihan berkendara aman, dukungan tim Unit Tanggap Darurat Gojek yang beroperasi 24 jam, fitur keamanan tambahan, dan program Gojek Swadaya. Program Swadaya memungkinkan mitra driver untuk menikmati berbagai manfaat seperti paket pulsa murah, perlindungan tambahan, voucher diskon untuk kebutuhan sehari-hari, hingga beasiswa bagi anak mitra yang berprestasi.
Namun, Rosel menegaskan bahwa biaya jasa aplikasi yang dibayar oleh pelanggan tidak termasuk dalam tarif yang dipotong dari pendapatan driver. Biaya jasa aplikasi tersebut digunakan untuk pengembangan produk dan pengalaman pengguna, termasuk pemeliharaan platform aplikasi, inovasi, serta diskon bagi pelanggan yang dapat meningkatkan loyalitas dan mendorong penggunaan berulang.
Di sisi lain, ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring (Garda Indonesia), Igun Wicaksono, menanggapi keluhan potongan biaya yang dianggapnya melanggar aturan. Igun menyoroti bahwa biaya potongan aplikasi ojol yang lebih dari 30% melanggar Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa potongan biaya aplikasi maksimal adalah 20%.
“Sudah berulang kali kami protes keras soal potongan biaya aplikasi ini yang sangat memberatkan driver dan jelas melanggar regulasi Kementerian Perhubungan,” ujar Igun. Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa dua aplikasi besar justru menerapkan potongan lebih dari 20%, bahkan hingga 30%. Namun sayangnya, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut atau sanksi dari regulator atau Kementerian Perhubungan terkait masalah ini. ***
Editor : Azril Arham