Radarbangkalan.id - Pemerintah memutuskan untuk membatalkan wacana libur sekolah selama satu bulan penuh pada Ramadan 2025, yang sebelumnya sempat diusulkan oleh Menteri Agama.
Sebagai gantinya, libur sekolah ditetapkan hanya pada awal Ramadan dan menjelang Idul Fitri.
Baca Juga: Viral! WNA China Sisipkan Rp500 Ribu di Paspor untuk Lolos Pemeriksaan Bandara
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri, yang telah ditandatangani pada Senin (20/1/2025).
Dalam surat itu dijelaskan bahwa siswa akan mendapatkan libur awal Ramadan pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025.
Selama masa libur ini, siswa diminta untuk melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan kerja, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah atau madrasah masing-masing.
Setelah masa libur awal Ramadan, kegiatan belajar-mengajar akan kembali dilaksanakan seperti biasa di sekolah pada 6-25 Maret 2025.
Kemudian, siswa akan kembali mendapatkan libur menjelang dan selama Idul Fitri, yaitu pada 26 Maret hingga 8 April 2025.
Baca Juga: Viral! WNA China Sisipkan Rp500 Ribu di Paspor untuk Lolos Pemeriksaan Bandara
Selama libur Idul Fitri, siswa diharapkan dapat memanfaatkan waktu dengan baik, dan kegiatan sekolah akan dimulai kembali pada 9 April 2025.
Surat Edaran Bersama ini telah diteruskan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi,
serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Surat tersebut menjadi acuan resmi bagi pelaksanaan jadwal pembelajaran selama bulan Ramadan.
Baca Juga: Viral! WNA China Sisipkan Rp500 Ribu di Paspor untuk Lolos Pemeriksaan Bandara