Radarbangkalan.id - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno,
mengumumkan bahwa Surat Edaran (SE) Tiga Menteri mengenai jadwal libur sekolah dan mekanisme pembelajaran selama bulan Ramadan 2025 telah rampung disusun. SE ini ditargetkan diterbitkan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Viral! Ibu-Ibu Telepon Damkar Minta Tolong Tangkap Setan, Petugas Langsung Datang
"Insya Allah minggu ini sudah terbit," ujar Pratikno, Senin (20/1/2025).
SE tersebut akan ditandatangani oleh tiga kementerian, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Keputusan Pemerintah Mengenai Libur dan Pembelajaran di Ramadan 2025
Pratikno menjelaskan bahwa ketiga kementerian telah menyepakati mekanisme pembelajaran selama Ramadan dan tengah memfinalisasi SE untuk mengatur hal ini.
"Kami sudah sepakat bahwa apakah sekolah libur atau tidak, semuanya adalah bagian dari proses pendidikan," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa saat siswa libur, peran orang tua menjadi sangat penting dalam mendampingi anak-anaknya.
Di sisi lain, sekolah tetap dapat menyelenggarakan kegiatan tambahan, selama disepakati dengan pihak orang tua.
Tiga Opsi Pembelajaran Selama Ramadan
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa pemerintah mempertimbangkan tiga opsi terkait pembelajaran selama bulan Ramadan:
- Libur penuh selama Ramadan, diisi dengan kegiatan keagamaan.
- Libur sebagian, seperti libur beberapa hari di awal Ramadan dan masuk kembali hingga menjelang Idulfitri.
- Masuk penuh seperti jadwal sekolah biasa.
Namun, Abdul Mu'ti menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menetapkan libur penuh selama Ramadan. Sebaliknya, istilah yang digunakan adalah "pembelajaran di bulan Ramadan."
Baca Juga: Viral! Ibu-Ibu Telepon Damkar Minta Tolong Tangkap Setan, Petugas Langsung Datang
"Jangan pakai kata libur. Tidak ada pernyataan libur Ramadan, (adanya) pembelajaran di bulan Ramadan," katanya di Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Mekanisme dalam SE Tiga Menteri
Surat Edaran ini mengatur jadwal libur sekolah dan pembelajaran selama Ramadan dengan mempertimbangkan koordinasi antara tiga kementerian:
- Kemendikdasmen: Bertanggung jawab atas pengaturan sekolah di berbagai daerah.
- Kementerian Agama: Mengatur pendidikan keagamaan seperti madrasah.
- Kementerian Dalam Negeri: Berperan dalam memastikan kebijakan ini berjalan di tingkat daerah.
Poin Penting SE Tiga Menteri
- Jadwal libur sekolah dan pembelajaran selama Ramadan akan diatur dengan menekankan pentingnya pendidikan yang tetap berlangsung.
- Peran orang tua sangat krusial selama periode Ramadan, terutama jika siswa menjalani libur sebagian atau penuh.
- Sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan tambahan berbasis keagamaan atau pendidikan sesuai kesepakatan dengan orang tua dan pihak terkait.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap pembelajaran selama bulan Ramadan tetap berjalan efektif, tanpa mengurangi makna ibadah dan kegiatan keagamaan siswa.
Baca Juga: Viral! Ibu-Ibu Telepon Damkar Minta Tolong Tangkap Setan, Petugas Langsung Datang
Editor : Ubaidillah