Radarbangkalan.id - Tujuh anggota Komisi IV DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/1/2025).
Baca Juga: 5 Pramugari Korban Kebakaran Glodok Plaza, Keluarga Lemas Hadapi Jenazah yang Tak Dikenali
Sidak ini bertujuan untuk melihat langsung keberadaan pagar laut milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Komisi IV meminta PT TRPN untuk segera mengurus izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) agar pembangunan pagar laut dapat dilanjutkan.
Izin PKKPRL Jadi Sorotan
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS, Riyono, menegaskan bahwa izin PKKPRL harus dikantongi oleh PT TRPN.
“Jangan sampai kegiatan yang mungkin tujuannya baik, tetapi merugikan kepentingan masyarakat. Dan sejauh mana mereka taat mekanisme dan aturan yang ada,” ujar Riyono.
Dari hasil sidak, Riyono membenarkan bahwa pembuatan pagar laut tersebut belum memiliki izin PKKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Ia juga mengingatkan bahwa PT TRPN harus segera menyelesaikan izin tersebut untuk melanjutkan proyek pembangunan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer.
“Kita mau cek sejauh mana HGB-nya katanya atau sertifikat hak miliknya, SHM-nya ini yang kita sedang dalami,” tambahnya.
Dorongan Pembentukan Pansus
Riyono juga mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) DPR untuk mengusut masalah pagar laut di Bekasi maupun di Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Daftar Harga Samsung Galaxy S25 Series di Indonesia: S25, S25 Plus, dan S25 Ultra
“Kemarin di masa sidang, saya secara pribadi untuk DPR membentuk pansus termasuk sudah disampaikan oleh ibu ketua DPR,” ungkapnya.
Respons PT TRPN
Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung sidak yang dilakukan oleh DPR.
“Mereka DPR melihat langsung bertanya kepada para nelayan pada persoalan-persoalannya,” ujar Yumara.
Yumara berharap pemerintah pusat dapat mendukung langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pembangunan pelabuhan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.
“Kita berharap pemerintah pusat mendukung pemprov yang ingin membangun pelabuhan terbesar di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Bekasi,” katanya.
Baca Juga: Daftar Harga Samsung Galaxy S25 Series di Indonesia: S25, S25 Plus, dan S25 Ultra
Klarifikasi Soal Kepemilikan Sertifikat
Deolipa mengungkapkan bahwa PT TRPN tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) atas pagar laut tersebut. “PT TRPN tidak punya sertifikat. Bisa dicek di ATR/BPN,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kliennya hanya bertindak sebagai pihak yang bekerja atas permintaan Pemprov Jawa Barat untuk menata ulang pelabuhan Paljaya.
“Jadi kalau mau tanya siapa yang bikin izin, ya Pemprov Jabar sendiri. Kalau mau disalahkan, pemprov-nya. PT TRPN cuma tukang yang disuruh kerja,” ujar Deolipa.
Harapan terhadap Proyek PPI Paljaya
Deolipa menambahkan bahwa pembangunan pelabuhan PPI Paljaya diharapkan dapat terus berkembang.
“Harapannya ini pelabuhan semakin besar karena banyak sekali pihak yang memberikan atensi kepada pelabuhan ini,” ujarnya.
Baca Juga: Daftar Harga Samsung Galaxy S25 Series di Indonesia: S25, S25 Plus, dan S25 Ultra
Sementara itu, sidak ini juga membuka perhatian masyarakat terhadap pentingnya regulasi dan transparansi dalam pembangunan proyek-proyek besar yang melibatkan ruang laut.
Editor : Ubaidillah