News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan 2025: Apakah Anda Harus Bayar Sendiri?

Azril Arham • Sabtu, 25 Januari 2025 | 00:50 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan

RadarBangkalan.id - Masyarakat Indonesia perlu bersiap karena ada 21 jenis penyakit yang dipastikan tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2025. Hal ini mengacu pada kebijakan terbaru yang telah ditetapkan sesuai peraturan.

BPJS Kesehatan, sebagai program asuransi kesehatan pemerintah, memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat.

Dengan membayar iuran bulanan sesuai kelas yang dipilih (Kelas 1, 2, atau 3), peserta dapat memanfaatkan layanan kesehatan tanpa biaya tambahan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.

Namun, seperti asuransi pada umumnya, tidak semua jenis penyakit atau layanan kesehatan akan dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menjadi dasar hukum pengelolaan layanan BPJS.

Ada beberapa jenis penyakit atau layanan medis yang tidak masuk dalam cakupan manfaat BPJS. Berikut daftar 21 penyakit atau kondisi kesehatan yang tetap tidak ditanggung pada tahun 2025:

1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
2. Operasi plastik atau layanan yang berhubungan dengan estetika.
3. Perawatan perataan gigi, seperti pemasangan behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat usaha bunuh diri atau menyakiti diri sendiri.
6. Penyakit yang muncul akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat terlarang.
7. Pengobatan terkait infertilitas atau kemandulan.
8. Cedera atau penyakit akibat tawuran atau kejadian yang tidak dapat dicegah.
9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang masih berupa eksperimen atau percobaan.
11. Pengobatan alternatif, tradisional, atau komplementer yang belum terbukti efektif secara medis.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga, seperti produk kebersihan.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
15. Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
16. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang dijamin oleh program lain, seperti jaminan kecelakaan kerja.
17. Cedera atau penyakit akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
18. Pelayanan kesehatan khusus untuk anggota TNI, Polri, atau Kementerian Pertahanan.
19. Layanan kesehatan yang dilakukan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan kesehatan yang sudah masuk dalam cakupan program lain.
21. Layanan lain yang tidak terkait dengan manfaat jaminan kesehatan.

Meski terlihat membatasi, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa BPJS Kesehatan tetap fokus pada layanan kesehatan dasar yang menjadi prioritas masyarakat luas.

Fokus layanan BPJS adalah pada pengobatan penyakit yang bersifat esensial dan memiliki dampak besar pada kesehatan publik.

Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan di luar cakupan BPJS, penting untuk memahami kebijakan ini agar dapat menyiapkan biaya tambahan secara mandiri.

- Pelajari kebijakan BPJS Kesehatan: Pastikan Anda memahami cakupan layanan yang diberikan.
- Gunakan asuransi tambahan: Jika memungkinkan, lengkapi BPJS Anda dengan asuransi swasta untuk layanan yang tidak dijamin.
- Kelola keuangan kesehatan: Mulailah menyisihkan dana darurat kesehatan untuk kondisi tak terduga.

Dengan memahami batasan layanan BPJS Kesehatan, masyarakat diharapkan dapat lebih siap menghadapi kebijakan ini dan tetap menjaga kesehatan secara optimal. *** 

Editor : Azril Arham
#bpjs kesehatan #penyakit #penyakit yang ditanggung bpjs #penyakit yang ditanggung bpjs kesehatan #bpjs