Radarbangkalan.id - Polisi berhasil menangkap terduga pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi perempuan yang jasadnya ditemukan dalam koper merah di selokan Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/1) malam.
"Alhamdulillah, pelaku mutilasi berhasil kami tangkap tadi malam sekitar jam 24-an," ujar Kombes Farman, Ditreskrimum Polda Jatim, pada Minggu (26/1), seperti dilansir Detiknews.
Baca Juga: Daftar Harga Samsung Galaxy S25 Series di Indonesia: S25, S25 Plus, dan S25 Ultra
Namun, ia belum mengungkap identitas pelaku. "Tapi lengkapnya nanti kita rilis ya," tambah Farman.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, mengungkapkan beberapa ciri korban berdasarkan hasil autopsi.
"Kelamin perempuan, tinggi badan 150 cm, usia 20-35 tahun, warna kulit kuning langsat mengarah ke putih,
terdapat piercing di perut tepatnya di atas pusar, dan tahi lalat di atas pinggang samping kiri," jelas Joshua.
Korban ditemukan dalam kondisi tubuh tidak utuh. Beberapa bagian tubuh yang hilang meliputi kepala, kaki kiri yang terpotong hingga pangkal paha,
serta kaki kanan yang terpotong hingga lutut. Selain itu, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, dengan resapan darah yang menunjukkan adanya tindak kekerasan sebelum korban meninggal dunia.
Kasus ini bermula pada Kamis (23/1), ketika mayat perempuan ditemukan di dalam koper merah tertutup, terbungkus seperti paket, di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi.
Berdasarkan hasil autopsi, korban diduga meninggal karena kekurangan napas akibat hambatan jalan napas, yang kemungkinan terjadi akibat cekikan.
Baca Juga: Daftar Harga Samsung Galaxy S25 Series di Indonesia: S25, S25 Plus, dan S25 Ultra
Kapolsek Garum, AKP Punjung, juga mengungkapkan identitas korban, yakni UK (29), warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Polisi saat ini masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap detail kasus tersebut.
Baca Juga: Daftar Harga Samsung Galaxy S25 Series di Indonesia: S25, S25 Plus, dan S25 Ultra
Editor : Ubaidillah