Radarbangkalan.id - Pemerintah akan melarang pengecer menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),
Yuliot Tanjung, mengatakan bahwa penjualan LPG 3 kg hanya akan dilakukan oleh pangkalan resmi yang stoknya langsung dari Pertamina.
Baca Juga: Klaim 4 Link DANA Kaget Hari Ini, Saldo Gratis hingga Rp400.000!
Langkah ini diambil untuk memutus mata rantai yang membuat harga gas melon sering kali jauh di atas harga yang telah diatur pemerintah.
"Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga ini terima oleh masyarakat. Bisa justru dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jumat (31/1).
Namun, pemerintah membuka kesempatan bagi pengecer untuk tetap bisa menjual LPG 3 kg, dengan syarat mereka harus beralih menjadi pangkalan resmi.
Yuliot menyebutkan, pengecer bisa mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi setelah mendaftar melalui nomor induk berusaha.
Syarat Pengecer Menjadi Pangkalan LPG 3 Kg
Pengecer yang ingin menjadi pangkalan resmi harus mendaftarkan nomor induk berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Mereka itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar yang kemudian masuk dalam sistem OSS," jelas Yuliot.
Baca Juga: Klaim 4 Link DANA Kaget Hari Ini, Saldo Gratis hingga Rp400.000!
Selain itu, berikut adalah syarat yang diperlukan untuk menjadi agen LPG 3 kg, mengutip dari situs Pertamina Patra Niaga:
- Akte pendirian Badan Usaha dan perubahannya yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Surat Referensi Bank
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum
- Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) sesuai ketentuan Pemda setempat
- Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris
- Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan
- Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan
- Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan kesanggupan membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji serta mematuhi ketentuan perundang-undangan, Pertamina, dan PEMDA setempat
- Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait
- Memiliki lahan minimal 165 meter persegi
- Bukti saldo rekening dengan saldo minimal Rp750 juta
Dengan perubahan ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg bisa lebih terkontrol dan subsidi lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Dikepung Warga! 2 Oknum Polisi Palak Pasangan Pelajar Rp 2,5 Juta