Radarbangkalan.id - Sejak diimplementasikan pada 1 Januari 2025, sistem administrasi perpajakan Coretax kerap mengalami gangguan.
Hal ini memunculkan kekhawatiran mengenai potensi hilangnya penerimaan pajak akibat kendala teknis tersebut.
Baca Juga: 13 Cara Efektif Menggunakan DeepSeek AI untuk Bisnis Online
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun turut menyoroti hal ini. Bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Pajak Suryo Utomo,
ia melakukan pengecekan langsung terhadap pengaplikasian Coretax di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Senin (3/2/2025).
"Jadi, itu yang kami pastikan saja supaya penerimaan anggaran tidak terganggu dengan implementasi Coretax yang tentu perlu penyempurnaan," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.
Di media sosial X, muncul unggahan viral yang menyebut penerimaan negara mengalami penurunan akibat gangguan Coretax.
Akun @gg_02022020 pada Selasa (4/2/2025) mengunggah foto dengan data asumsi penerimaan negara selama Januari 2025, yang menampilkan logo Coretax.
"Berdasar asumsi perhitungan, seharusnya 15 Februari, kas negara akan menerima Rp189,52 triliun, namun gegara Coretax akhirnya hanya menerima 49%-nya saja yaitu sebesar Rp93,24 triliun," tulis @gg_02022020.
Baca Juga: 13 Cara Efektif Menggunakan DeepSeek AI untuk Bisnis Online
Namun, Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai data tersebut kurang valid.
Ia menjelaskan bahwa perhitungan penerimaan negara tidak bisa dibagi rata per bulan, karena penerimaan pajak memiliki siklus tersendiri.
"Kalau dibilang penerimaan hilang [karena Coretax gangguan] saya kira tidak tepat ya, mungkin lebih tepatnya terhambat atau tertunda. Masalahnya kan wajib pajak mau setor tapi ada kesulitan," ujar Fajry kepada Bisnis, Rabu (5/2/2025).
Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Prianto Budi Saptono, menambahkan bahwa pembayaran pajak bulanan dapat dilakukan kapan saja dalam periode yang ditentukan.
Baca Juga: 13 Cara Efektif Menggunakan DeepSeek AI untuk Bisnis Online
Jika pembayaran untuk Januari 2025 tertunda hingga Februari atau Maret akibat gangguan Coretax, wajib pajak masih dapat membayarkannya di kemudian hari tanpa sanksi.
Direktorat Jenderal Pajak sendiri telah memastikan bahwa tidak akan ada beban tambahan atau sanksi administrasi bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan akibat kendala Coretax.
"Kondisi di atas tidak akan mengakibatkan target penerimaan pajak akan meleset. Sesuai dengan penjelasan di atas, pembayaran pajak untuk masa Januari 2025 dapat dilakukan di bulan Maret 2025," jelas Prianto.