News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

LPG 3 Kg Bersubsidi Haram bagi Orang Kaya, Kata MUI

Ubaidillah • Senin, 10 Februari 2025 | 13:57 WIB
Warga antre membeli gas elpiji 3 kilogram di Cibodas, Kota Tangerang, Banten, 5 Februari 2025. Antara/Putra M. Akbar
Warga antre membeli gas elpiji 3 kilogram di Cibodas, Kota Tangerang, Banten, 5 Februari 2025. Antara/Putra M. Akbar

Radarbangkalan.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orang kaya tidak berhak menggunakan liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg bersubsidi.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menyatakan bahwa dalam hukum Islam, penggunaan elpiji bersubsidi oleh orang kaya bisa dianggap haram.

Baca Juga: Bansos Kemensos Februari 2025 Cair? Cek Informasi Lengkapnya di Sini

Miftah menjelaskan bahwa elpiji bersubsidi merupakan barang yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Oleh karena itu, orang kaya sebaiknya tidak menggunakan elpiji bersubsidi.

"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," kata Miftah seperti diberitakan MUI Digital pada 6 Februari 2025.

Menurutnya, gas elpiji 3 kg yang mendapat subsidi pemerintah hanya boleh digunakan oleh rumah tangga miskin, usaha mikro, serta nelayan dan petani miskin.

"Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan," ucap Miftah.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ajaran Islam melarang seseorang mengambil hak orang lain secara tidak sah.

"Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," ujar Miftah.

Ia menyebutkan beberapa prinsip Islam yang menjadi dasar pelarangan tersebut, antara lain melanggar prinsip keadilan,

menyelewengkan amanah dari pemerintah untuk rakyat miskin, serta dapat dikategorikan sebagai ghasab atau mengambil hak orang lain tanpa izin.

Baca Juga: Bansos Kemensos Februari 2025 Cair? Cek Informasi Lengkapnya di Sini

Miftah pun mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam memanfaatkan subsidi pemerintah dan tidak mengambil sesuatu yang bukan hak mereka.

"Perbuatan ini termasuk dosa besar," ucapnya.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa nilai subsidi energi yang berpotensi tidak tepat sasaran mencapai Rp 100 triliun.

Baca Juga: Bansos Kemensos Februari 2025 Cair? Cek Informasi Lengkapnya di Sini

“Kurang lebih sekitar 20-30 persen subsidi BBM dan listrik itu berpotensi tidak tepat sasaran, dan itu gede angkanya, kurang lebih Rp 100 triliun,” ujar Bahlil di Jakarta, Senin, 4 November 2024.

Ia menegaskan bahwa subsidi dari pemerintah bertujuan untuk disalurkan kepada warga yang benar-benar berhak menerimanya.

“Tidak mau kan subsidi yang harusnya itu untuk saudara-saudara kita yang ekonominya belum bagus, kemudian malah diterima oleh saudara-saudara kita yang ekonominya sudah bagus,” ujarnya.

Editor : Ubaidillah
#gas elpiji #pertamina #lpg 3 kg #mui