Radarbangkalan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Deddy Corbuzier wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah resmi dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan).
Baca Juga: LPG 3 Kg Bersubsidi Haram bagi Orang Kaya, Kata MUI
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa posisi Deddy termasuk dalam kategori wajib lapor sesuai aturan yang berlaku.
"Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, staf khusus menteri termasuk wajib lapor," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (11/2/2025).
Dasar Hukum Kewajiban LHKPN
Selain Peraturan KPK, aturan lain yang mengharuskan Deddy melaporkan LHKPN adalah Permenhan Nomor 28 Tahun 2019.
Regulasi ini menetapkan bahwa staf khusus menteri disetarakan dengan pejabat eselon I, II, dan III, sehingga mereka wajib melaporkan harta kekayaan.
KPK juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk memastikan landasan aturan yang mengikat kewajiban Deddy dalam pelaporan LHKPN.
Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa KPK siap membantu jika Deddy memerlukan bimbingan dalam mengisi laporan secara daring.
Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan
Diketahui, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah melantik Deddy Corbuzier sebagai staf khususnya.
Baca Juga: LPG 3 Kg Bersubsidi Haram bagi Orang Kaya, Kata MUI
"Pengangkatan Staf Sus Menhan ini menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan," kata Sjafrie melalui akun Instagram @sjafrie.sjamsoeddin, Selasa (11/2/2025).
Sjafrie juga menilai bahwa kehadiran Deddy dalam jajaran staf khusus diharapkan dapat melahirkan inovasi dan kebijakan baru guna memperkuat ketahanan nasional.
Baca Juga: LPG 3 Kg Bersubsidi Haram bagi Orang Kaya, Kata MUI