News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Terungkap! Segini Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menhan

Ubaidillah • Rabu, 12 Februari 2025 | 14:29 WIB
Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo banyak dikenal sebagai pesulap atau mentalis yang kemudian merangkap juga sebagai seorang pembawa acara atau presenter di salah satu acara televisi.
Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo banyak dikenal sebagai pesulap atau mentalis yang kemudian merangkap juga sebagai seorang pembawa acara atau presenter di salah satu acara televisi.

Radarbangkalan.id - Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo, atau yang lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier, lahir pada 28 Desember 1976.

Ia merupakan seorang YouTuber, presenter, mentalis, dan aktor yang telah lama berkiprah di dunia hiburan Indonesia.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Resmi Stafsus Menhan, Kini Harus Lapor LHKPN

Ketenarannya tidak hanya berasal dari profesinya sebagai artis, tetapi juga melalui penampilannya di berbagai program televisi, terutama acara sulap dan talk show.

Selain itu, ia juga membintangi sejumlah iklan serta pernah tampil dalam beberapa sinetron sebagai bintang tamu.

Deddy dikenal luas karena keahliannya dalam sulap, termasuk pertunjukan dengan risiko tinggi,

yang membuatnya semakin menarik perhatian publik. Meski demikian, ia lebih suka disebut sebagai "mentalis" dibandingkan dengan pesulap.

Dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan

Pada Selasa (11/2/2025), Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

Deddy yang dikenal sebagai mentalis dan presenter, juga aktif sebagai juri dalam berbagai ajang pencarian bakat yang disiarkan di televisi.

Namanya semakin melejit setelah sukses mengelola podcast di YouTube berjudul “Close The Door Podcast”.

Di kanal YouTube miliknya, Deddy memiliki 24 juta subscriber, dengan berbagai tokoh penting dan selebritas yang diundang sebagai tamu.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Resmi Stafsus Menhan, Kini Harus Lapor LHKPN

Sebagai Staf Khusus Menhan, Deddy memiliki tugas membantu Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dalam merancang strategi komunikasi sosial serta hubungan publik.

Gaji dan Tunjangan sebagai Staf Khusus Menhan

Menjabat sebagai Staf Khusus Menhan, Deddy berhak menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas dari negara.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2015, disebutkan bahwa Staf Khusus Menteri mendapatkan hak keuangan dan fasilitas dengan nominal paling tinggi setara Jabatan Struktural Eselon Ib.

Gaji pokok yang diterima diperkirakan berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 per bulan.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Resmi Stafsus Menhan, Kini Harus Lapor LHKPN

Selain itu, Deddy juga mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin) berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2018, yaitu sebesar Rp 20.695.000 per bulan.

Dengan demikian, total penghasilan bulanannya diperkirakan berada dalam kisaran Rp 24.575.400 hingga Rp 27.068.200.

Selain gaji dan tunjangan, Deddy juga menerima fasilitas pendukung dari Sekretariat Jenderal Kemenhan.

Namun, jika ia mengundurkan diri atau masa jabatannya berakhir, ia tidak akan mendapatkan uang pensiun maupun pesangon, sesuai dengan aturan yang berlaku untuk posisi Staf Khusus Menteri.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Resmi Stafsus Menhan, Kini Harus Lapor LHKPN

Photo
Photo
Photo
Photo
Editor : Ubaidillah
#menteri pertahanan #kementerian pertahanan #menhan #deddy corbuzier #kemhan