Radarbangkalan.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto,
yang menginginkan pengeluaran negara lebih efisien, baik, bersih, dan fokus, terutama dalam melayani kebutuhan rakyat.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Resmi Stafsus Menhan, Kini Harus Lapor LHKPN
Menurut Sri Mulyani, seluruh kementerian/lembaga (K/L) harus meninjau ulang alokasi anggaran mereka agar lebih tepat sasaran.
"Presiden Prabowo telah berulang kali menyebutkan bahwa dia ingin pengeluaran ini efisien, lebih baik, bersih, dan fokus,
terutama dalam melayani kebutuhan rakyat," ujar Sri Mulyani dalam Mandiri Investment Forum, Selasa (11/2/2025).
Anggaran Dialihkan untuk Program Prioritas
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemangkasan anggaran kementerian/lembaga serta transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp306 triliun bertujuan untuk mendanai beberapa program prioritas Presiden Prabowo Subianto, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia juga menyebutkan bahwa dalam acara tutup tahun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada akhir 2024,
Presiden Prabowo menginstruksikan efisiensi anggaran agar lebih tepat sasaran dan mengurangi belanja negara yang tidak berdampak signifikan terhadap perekonomian.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Resmi Stafsus Menhan, Kini Harus Lapor LHKPN
"Oleh karena itu, Presiden menyampaikan dalam instruksi untuk melakukan fokus anggaran agar makin efisien dan penggunaan anggaran akan ditujukan kepada langkah-langkah yang memang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat langsung, seperti makan bergizi gratis," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (25/1/2025).
Langkah-Langkah Efisiensi Anggaran
Sejalan dengan instruksi Presiden, Kabinet Merah Putih melakukan sejumlah langkah efisiensi, antara lain:
- Pengurangan alokasi anggaran untuk daya listrik
- Pembatalan Beasiswa Kementerian Keuangan (Ministerial Scholarship) Tahun 2025
Perlu dicatat, efisiensi anggaran ini terdiri dari:
- Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga Tahun Anggaran 2025
- Rp50,59 triliun dari anggaran transfer ke daerah (TKD)
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga: LPG 3 Kg Bersubsidi Haram bagi Orang Kaya, Kata MUI
Editor : Ubaidillah