News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Harvey Moeis Dijerat 20 Tahun Bui, Ini Profil dan Kasus yang Menjeratnya

Ubaidillah • Jumat, 14 Februari 2025 | 14:06 WIB
Terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Radarbangkalan.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Baca Juga: Link Nonton Solo Leveling S2 Episode 7, Jadwal Rilis, dan Bocoran Cerita

Latar Belakang Kasus

Harvey Moeis yang dikenal sebagai suami Sandra Dewi, merupakan seorang pengusaha yang juga menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Multi Harapan Utama (MHU),

perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kalimantan Timur. Batu bara dari MHU banyak digunakan sebagai energi pembangkit listrik, pabrik, dan manufaktur,

serta diekspor ke berbagai negara seperti Korea Selatan, India, China, dan Malaysia.

Harvey ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Timah pada Maret 2024. Ia disebut sebagai perpanjangan tangan PT RBT dalam skema korupsi tersebut dan diketahui pernah menghubungi Direktur Utama PT Timah (MRPT) pada 2018-2019.

Vonis yang Memicu Perhatian Publik

Pada sidang awal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.

Vonis ringan ini menuai kritik karena majelis hakim menyatakan bahwa kasus korupsi timah menyebabkan kerugian negara hingga Rp300,003 triliun.

Presiden Prabowo Subianto turut menyoroti vonis ringan tersebut dalam pidatonya di Musrenbangnas RPJMN 2025-2029,

Baca Juga: Link Nonton Solo Leveling S2 Episode 7, Jadwal Rilis, dan Bocoran Cerita

dengan menyatakan bahwa hukuman ringan bagi pelaku korupsi bisa "menyakiti rasa keadilan". Ia juga membandingkannya dengan hukuman berat yang sering diterima rakyat kecil atas kejahatan ringan.

Prabowo kemudian mendesak Jaksa Agung untuk mengajukan banding. "Jaksa agung naik banding ga bro? naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," ucapnya.

Putusan Banding: Vonis Diperberat

Pada Kamis (13/2), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding. Ketua majelis hakim Teguh Harianto membacakan putusan:

Baca Juga: Tragis! 100 Wanita Diperbudak Jadi 'Peternak' Sel Telur

"Menjatuhkan pidana kepada HM Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan."

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa Harvey berperan penting dalam korupsi tata niaga timah, yang mengakibatkan kerugian negara ratusan triliun rupiah.

Baca Juga: Tragis! 100 Wanita Diperbudak Jadi 'Peternak' Sel Telur

Ia juga terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp420 miliar dan harus mengembalikan jumlah tersebut.

Selain itu, Harvey dinyatakan ikut memperkaya orang lain, termasuk pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.

Editor : Ubaidillah
#vonis harvey moeis #Sandra Dewi #harvey moeis #putusan banding harvey moeis #putusan hukuman harvey moeis