Radarbangkalan.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman lebih berat kepada terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis. Dalam putusannya, majelis hakim memperberat vonis menjadi 20 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyatakan bahwa Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Link Nonton Solo Leveling S2 Episode 7, Jadwal Rilis, dan Bocoran Cerita
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Selain hukuman badan, Harvey juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 8 bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti.
Majelis hakim juga menaikkan jumlah uang pengganti yang harus dibayar Harvey menjadi Rp420 miliar.
Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Harvey tidak membayarnya, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Sikap Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan banding yang memperberat vonis Harvey Moeis. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya belum menentukan sikap terkait vonis tersebut.
Baca Juga: Tragis! 100 Wanita Diperbudak Jadi 'Peternak' Sel Telur
"Bagaimana langkah selanjutnya? Tentu sangat tergantung pada sikap terdakwa, di mana sesuai hukum acara putusan pengadilan tinggi ini harus terlebih dahulu kepada pihak-pihak (Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa)," ujar Harli, Kamis (13/2/2025).
Ia menambahkan bahwa terdakwa memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut.
"Jika menerima, maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap, dan jika tidak menerima, maka terdakwa dapat mengajukan upaya hukum kasasi," jelasnya.
Harli menegaskan bahwa Kejagung menghormati keputusan majelis hakim yang memperberat vonis Harvey, termasuk pidana tambahan berupa uang pengganti.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Resmi Stafsus Menhan, Kini Harus Lapor LHKPN
"Inilah mekanisme persidangan, di mana hakim pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya dengan pertimbangan-pertimbangannya antara lain aspek keadilan hukum dan masyarakat," pungkasnya.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Resmi Stafsus Menhan, Kini Harus Lapor LHKPN
Vonis Lebih Berat dari Putusan Pengadilan Tipikor
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lebih ringan kepada Harvey Moeis, yaitu 6,5 tahun penjara.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyatakan bahwa Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Eko dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Jika tidak mampu membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Namun, dalam putusan banding, jumlah uang pengganti naik menjadi Rp420 miliar, sementara hukuman penjara diperberat menjadi 20 tahun.
Tuntutan Jaksa Lebih Ringan dari Putusan Banding
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa menilai Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan kesatu.
Selain itu, ia juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, maka harta benda Harvey akan disita dan dilelang.
Baca Juga: Tragis! 100 Wanita Diperbudak Jadi 'Peternak' Sel Telur
Peran Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Dalam dakwaan yang dibacakan pada Rabu (14/8/2024), Harvey disebut mengkoordinasikan pengumpulan dana pengamanan dari sejumlah perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung.
Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Baca Juga: Tragis! 100 Wanita Diperbudak Jadi 'Peternak' Sel Telur
"Terdakwa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa,
PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan.
Dana tersebut sebagian dikirim melalui PT Quantum Skyline Exchange yang dimiliki oleh Helena Lim dan sebagian lagi diserahkan secara tunai kepada Harvey.
Sebagian dari uang tersebut digunakan untuk kepentingan operasional PT Refined Bangka Tin, sementara sebagian lainnya dipakai untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.
Selain dijerat dengan tindak pidana korupsi, Harvey juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan hasil korupsi melalui berbagai transaksi keuangan.
Baca Juga: Tragis! 100 Wanita Diperbudak Jadi 'Peternak' Sel Telur
Dengan vonis banding yang lebih berat, Harvey Moeis kini berhadapan dengan hukuman penjara yang jauh lebih lama dibandingkan tuntutan awal jaksa maupun vonis pengadilan tingkat pertama.