News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Digelar Serentak

Azril Arham • Sabtu, 15 Februari 2025 | 00:32 WIB
Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto

RadarBangkalan.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang mengatur tata cara pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

Dengan aturan ini, pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota akan dilakukan secara serentak pada 20 Februari 2025.

Aturan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua dari Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Prabowo menandatangani perpres ini pada 11 Februari 2025.

Salah satu poin penting dalam perpres ini adalah penyisipan Pasal 6A yang berbunyi:

Pasal 6A

1. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak di Ibu Kota Negara.

2. Pelantikan tersebut akan dihadiri oleh ketua atau salah satu wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Selain itu, perubahan juga terjadi pada Pasal 22A, yang mengatur bahwa kepala daerah yang tidak bersengketa hasil Pilkada 2024 atau yang sudah memiliki putusan final dari Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 20 Februari 2025.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 22A, pelantikan akan dilakukan serentak jika memenuhi dua syarat utama:

1. Tidak ada sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

2. Sengketa Pilkada telah selesai diputuskan oleh MK pada 4 dan 5 Februari 2025, tanpa ada sidang lanjutan.

Selain itu, ada aturan khusus untuk Provinsi Aceh, yang diatur dalam Pasal 22B:

- Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dengan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh sebagai saksi.

- Bupati dan Wali Kota di Aceh akan dilantik oleh Gubernur atas nama Presiden, dengan Ketua Mahkamah Syar'iyah sebagai saksi dalam rapat paripurna DPR Kabupaten/Kota.

Pemerintah menilai bahwa pelantikan serentak ini akan menciptakan efisiensi administrasi, memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta memastikan kesinambungan pemerintahan yang lebih baik pasca-Pilkada 2024.

Dengan adanya perpres ini, kepala daerah yang terpilih diharapkan dapat segera menjalankan tugas dan program kerja mereka tanpa hambatan birokrasi yang berlarut-larut. ***

 

Editor : Azril Arham
#Prabowo Subianto #peraturan presiden #pilkada 2024 #perpres #Presiden Prabowo #Perpres Baru