Radarbangkalan.id - Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur.
Ia menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024.
Baca Juga: Sebelum Disetubuhi, Vadel Badjideh Janji Akan Nikahi Anak Nikita Mirzani
Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution. Ia menyebut bahwa keputusan tersebut diambil setelah kliennya menjalani pemeriksaan kedua dengan 53 pertanyaan.
"Setelah kita dalami, kami dengarkan, lihat perkembangan, lihat keterangan dari Lolly, NM, saksi-saksi dan juga Vadel, maka dilakukan gelar perkara dan gelar perkara itu menetapkan saudara Vadel Alfajar Badjideh sebagai tersangka," kata Razman pada Kamis (13/2).
Tak lama setelah penetapan status tersangka, Nikita Mirzani muncul dengan mata berlinang air mata bersama kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid.
Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan menangani perkara ini.
"Hari ini bisa kalian saksikan perjuangan saya untuk membela anak saya walaupun saya dicaci, dimaki karena enggak becus mengurus anak, tapi hari ini sudah dibuktikan bahwa apa yang saya bilang itu semua benar," ujar Nikita Mirzani.
Awal Laporan
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024 untuk melaporkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Sebelum Disetubuhi, Vadel Badjideh Janji Akan Nikahi Anak Nikita Mirzani
Polisi kemudian mengonfirmasi bahwa laporan tersebut ditujukan kepada Vadel Alfajar Badjideh, yang merupakan mantan pacar anaknya, LM. Salah satu pasal yang dilaporkan adalah terkait dugaan tindak pidana aborsi.
Laporan Nikita terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, Vadel diduga melanggar Pasal 76D dan atau Pasal 77 A Jo 45 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal-pasal lain yang berkaitan dengan KUHP dan UU Kesehatan.
Sejak laporan dibuat, polisi telah memeriksa belasan saksi, termasuk Nikita Mirzani, anaknya, serta Vadel Badjideh yang beberapa kali dimintai keterangan sebagai saksi.
Penetapan Tersangka
Pada Kamis (13/2), Vadel Badjideh kembali diperiksa sejak pukul 15.00 WIB di Polres Metro Jakarta Selatan. Dengan didampingi kuasa hukumnya, ia menghadapi 53 pertanyaan dalam proses pemeriksaan.
Baca Juga: Sebelum Disetubuhi, Vadel Badjideh Janji Akan Nikahi Anak Nikita Mirzani
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan bahwa setelah gelar perkara, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status Vadel menjadi tersangka.
"Kenapa dari VA sudah ditetapkan menjadi tersangka karena memang kami mempunyai alat bukti, dari keterangan saksi lanjut dari keterangan ahli tentunya yaitu visum," ujar Nurma.
Beberapa bukti yang mendukung penetapan tersangka ini meliputi alat bukti dan keterangan dari ahli mengenai visum yang dilakukan terhadap LM di RSCM beberapa waktu lalu.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Vadel Badjideh dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi.
Ditahan 20 Hari
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Vadel juga langsung ditahan oleh penyidik. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, jangka waktu penahanan maksimal adalah 20 hari dan dapat diperpanjang menjadi 40 hari sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Respons Kuasa Hukum Vadel
Razman Arif Nasution menyatakan bahwa ia telah mewanti-wanti kliennya mengenai kemungkinan penetapan sebagai tersangka.
Baca Juga: Sebelum Disetubuhi, Vadel Badjideh Janji Akan Nikahi Anak Nikita Mirzani
Namun, ia tetap meyakini bahwa Vadel tidak melakukan pelanggaran dan akan terus menempuh jalur hukum.
"Kami akan tetap melakukan upaya hukum misalnya upaya hukum lain apakah dalam bentuk praperadilan, atau di persidangan. Itu saya serahkan sepenuhnya kepada keluarga," pungkas Razman.
Editor : Ubaidillah