News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

KPK Tak Bisa Audit Danantara, ICW Sebut Ada Risiko bagi Penegakan Hukum

Ubaidillah • Rabu, 19 Februari 2025 | 13:18 WIB
Spanduk yang menyerukan masyarakat untuk ikut memberantas korupsi terpampang di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, 11 Desember 2008. (Foto: Reuters/Supri)
Spanduk yang menyerukan masyarakat untuk ikut memberantas korupsi terpampang di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, 11 Desember 2008. (Foto: Reuters/Supri)

Radarbangkalan.id - Rencana peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menuai perhatian dari berbagai pihak.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menyoroti potensi risiko dari badan investasi strategis ini,

Baca Juga: CPNS 2025 Segera Dibuka! Panduan Buat Akun SSCASN dan Syarat Dokumen

yang dijadwalkan akan diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 Februari 2025.

Menurut Alamsyah, pembentukan Danantara berisiko melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"BPK dan KPK tidak diberikan kewenangan melakukan upaya audit juga penegakan hukum. Implikasinya potensi korupsi di BUMN yang tergabung di Danantara akan meningkat," ujarnya dalam diskusi di kantor ICW, Senin (17/2/2025).

Danantara Bisa Diaudit Jika Ada Permintaan DPR

BPI Danantara telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang BUMN yang baru, yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 4 Februari 2025.

Dalam regulasi ini, audit tahunan dilakukan oleh akuntan publik, bukan langsung oleh BPK atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BPK dan BPKP hanya dapat melakukan pemeriksaan jika ada permintaan khusus dari DPR atau berdasarkan audit dengan tujuan tertentu.

Berdasarkan aturan baru ini, presiden memiliki kendali atas pengelolaan BUMN melalui saham seri A (golden share) yang dipegang oleh Menteri BUMN.

Sementara itu, saham seri B atau saham biasa akan dikelola oleh BPI Danantara. Menteri Keuangan berperan sebagai pengawas Danantara, mengatur skema penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN, serta menjadi anggota komite penyelamatan BUMN.

Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, menjelaskan bahwa terdapat sepuluh poin perubahan utama dalam UU BUMN yang baru.

Baca Juga: Aktris Korea Kim Sae Ron Ditemukan Meninggal di Rumahnya, Industri Hiburan Korea Berduka

Salah satu perubahan utama adalah pemisahan fungsi regulator dan operator dalam pengelolaan BUMN.

Kini, BPI Danantara akan mengambil peran sebagai operator BUMN, sementara Kementerian BUMN bertindak sebagai regulator dan pengawas.

Menurut Pasal 3M UU BUMN yang baru, Danantara memiliki dewan pengawas dan badan pelaksana.

Pasal 3N mengatur bahwa Menteri BUMN menjadi ketua sekaligus anggota Dewan Pengawas Danantara, dibantu oleh perwakilan Kementerian Keuangan serta pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk presiden.

Baca Juga: CPNS 2025 Segera Dibuka! Panduan Buat Akun SSCASN dan Syarat Dokumen

Sebagai ketua dewan pengawas, Menteri BUMN memiliki kewenangan untuk memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana Danantara jika diperlukan.

Kekhawatiran atas Pengawasan dan Potensi Korupsi

Peneliti ICW, Alamsyah, mengingatkan bahwa meskipun tanpa Danantara, korupsi di BUMN telah menjadi permasalahan serius.

Dalam periode 2016-2021, ICW mencatat 119 kasus korupsi di BUMN, dengan total kerugian negara lebih dari Rp 40 triliun.

Menurutnya, keberadaan Danantara justru bisa membuat aparat penegak hukum semakin kesulitan dalam menindak kasus-kasus korupsi.

"Ini sangat krusial. Karena akan jadi celah besar bagi kelompok tertentu untuk meraup sejumlah dana untuk kepentingan pribadi," tegasnya.

Anggota Komisi XI DPR, Harris Turino, juga mengkhawatirkan mekanisme pengawasan Danantara.

"Masa tidak boleh diperiksa BPK?" ujarnya kepada Tempo, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Selain itu, Harris menilai kebijakan ini bisa berdampak pada target penerimaan negara dalam APBN 2025.

Baca Juga: CPNS 2025 Segera Dibuka! Panduan Buat Akun SSCASN dan Syarat Dokumen

Selama ini, negara memperoleh pendapatan dari dividen BUMN, yang diproyeksikan mencapai Rp 80 triliun.

Dengan sistem baru ini, pengelolaan dana BUMN melalui Danantara bisa mengubah mekanisme pemasukan negara dari sektor tersebut.

Editor : Ubaidillah
#apa itu danantara #Danantara #Badan Pengelola Investasi Danantara