News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

DTSEN: Data Baru RI untuk Bansos, Benarkah Bisa Atasi Kemiskinan Ekstrem?

Azril Arham • Rabu, 19 Februari 2025 | 20:23 WIB
Ilustrasi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). (Sumber Dok. Kementerian Sosial (Kemensos))
Ilustrasi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). (Sumber Dok. Kementerian Sosial (Kemensos))

RadarBangkalan.id - Pemerintah Indonesia kini memiliki data kemiskinan terbaru yang akan menjadi acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang bertujuan meningkatkan akurasi dan efektivitas program pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa DTSEN telah rampung dan siap digunakan sebagai pedoman dalam menentukan penerima manfaat bansos.

"Data ini menjadi pegangan bagi semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memastikan intervensi yang tepat sasaran," ujar Saifullah dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).

Melalui Inpres ini, Presiden Prabowo menginstruksikan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kemenko Bidang Ekonomi, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, hingga BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, untuk mengoptimalkan integrasi data sosial dan ekonomi.

Langkah ini mencakup peningkatan akurasi, interoperabilitas, serta pemutakhiran data secara berkala.

Dalam implementasinya, kementerian dan lembaga terkait diwajibkan menyampaikan administrasi, data kegiatan statistik, serta informasi berdasarkan nama dan alamat kepada Badan Pusat Statistik (BPS).

Hal ini bertujuan untuk memastikan penyusunan dan pemutakhiran DTSEN berlangsung secara berkelanjutan.

Dengan adanya DTSEN, pemerintah berharap kebijakan sosial dan ekonomi dapat lebih terarah, efektif, dan efisien.

"DTSEN akan menjadi sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial ekonomi, memastikan program pemerintah berjalan tepat sasaran," lanjut Saifullah.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, mengungkapkan bahwa DTSEN merupakan hasil integrasi dari tiga basis data utama yang selama ini menjadi rujukan dalam program sosial ekonomi, yakni:

- DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) milik Kementerian Sosial,

- P3KE (Pendataan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) milik Kemenko PMK,

- Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) milik Bappenas.

"Kini, pemerintah memiliki DTSEN berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi di 15 kementerian dan lembaga," ujar Muhaimin melalui akun X resminya, @cakimiNOW.

Berbekal DTSEN, pemerintah kini menyusun strategi konkret dalam menurunkan angka kemiskinan.

Muhaimin menyebut bahwa tingkat kemiskinan ekstrem diproyeksikan turun sebesar 0,48% per tahun, sementara kemiskinan relatif menurun 0,71% per tahun. Target besarnya adalah:

- Kemiskinan ekstrem 0% pada 2026,

- Kemiskinan di bawah 5% pada 2029.

"Pemerintah berkomitmen untuk mencapai target ini dengan strategi yang berbasis data yang lebih akurat dan terpadu," tegas Muhaimin.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap program bansos dan pengentasan kemiskinan dapat lebih terarah, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. ***

Editor : Azril Arham
#DTSEN #kemiskinan ekstrem #kemiskinan #bansos