News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Mulai April 2025, Data Kemiskinan Berubah! Bagaimana Dampaknya pada Penyaluran Bansos?

Azril Arham • Kamis, 20 Februari 2025 | 20:31 WIB
DTSEN
DTSEN

RadarBangkalan.id - Pemerintah tengah menyusun data kemiskinan terbaru yang akan digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan sosial (bansos) mulai April 2025.

Data ini disebut sebagai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan disusun berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar mengungkapkan bahwa DTSEN akan mulai diterapkan secara efektif pada kuartal kedua tahun 2025.

Saat ini, pemerintah masih dalam tahap pemetaan dan pemadanan data yang sebelumnya tersebar di berbagai sistem, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta data kemiskinan ekstrem.

"Jadi untuk tahap awal, penggunaan utama DTSEN akan dimulai pada kuartal dua nanti. Saat ini, kita masih menggunakan DTKS sebagai referensi," ujar Muhaimin dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, Rabu (19/2/2025).

Mengacu pada Inpres Nomor 4 Tahun 2025, semua data kemiskinan akan dikelola secara terpusat melalui Badan Pusat Statistik (BPS).

Dengan sistem ini, data akan lebih terintegrasi dan akurat untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran.

Salah satu perubahan utama dalam kebijakan ini adalah kewajiban pembaruan data setiap tiga bulan sekali.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang digunakan selalu terkini dan mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat secara real-time.

Penyusunan dan pemutakhiran DTSEN melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, seperti:

- Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi
- Kementerian Sosial
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Lembaga-lembaga ini diwajibkan untuk menyerahkan data administratif, kegiatan statistik, serta informasi berbasis nama dan alamat kepada BPS.

Dengan demikian, proses verifikasi dan validasi data kemiskinan bisa dilakukan lebih akurat dan berkelanjutan.

"Setiap tiga bulan, kami akan terus melakukan pembaruan data agar dapat mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat secara lebih akurat," tambah Muhaimin. ***

Editor : Azril Arham
#penyaluran bansos #DTSEN #kemiskinan #bansos #data kemiskinan #Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional