Radarbangkalan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Semarang,
Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita, serta suaminya, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri,
Baca Juga: CPNS 2025 Segera Dibuka! Panduan Buat Akun SSCASN dan Syarat Dokumen
dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Penahanan dilakukan setelah keduanya rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (19/2).
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Ita dan Alwin telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, dengan tangan diborgol.
Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Rp5 Miliar
KPK menjerat Ita dan Alwin atas dugaan kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang tahun 2023-2024,
pemerasan terhadap pegawai negeri dalam insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi pada periode 2023-2024.
Keduanya diduga menerima gratifikasi senilai Rp5 miliar, sebagaimana terungkap dalam sidang putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dibacakan oleh hakim tunggal Jan Oktavianus, Selasa (14/1).
Selain Ita dan Alwin, KPK juga menahan dua tersangka lainnya yang telah lebih dulu diproses hukum, yaitu:
- Martono, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang
- Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa
Penggeledahan dan Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sekitar 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus ini.
Baca Juga: CPNS 2025 Segera Dibuka! Panduan Buat Akun SSCASN dan Syarat Dokumen
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
- Dokumen APBD 2023-2024
- Dokumen pengadaan masing-masing dinas
- Sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan euro
Kasus ini masih terus dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh KPK.
Baca Juga: CPNS 2025 Segera Dibuka! Panduan Buat Akun SSCASN dan Syarat Dokumen
Editor : Ubaidillah