Radarbangkalan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang,
Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita, serta suaminya Alwin Basri (AB), pada Rabu (19/2/2025).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Baca Juga: CPNS 2025 Segera Dibuka! Panduan Buat Akun SSCASN dan Syarat Dokumen
Penahanan Selama 20 Hari
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengumumkan bahwa Mbak Ita dan Alwin Basri resmi ditahan.
"Bahwa terhadap saudara HGR dan AB dilakukan penahanan," ujar Ibnu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Keduanya akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, selama 20 hari, terhitung mulai 19 Februari 2025 hingga 10 Maret 2025.
Baca Juga: CPNS 2025 Segera Dibuka! Panduan Buat Akun SSCASN dan Syarat Dokumen
Dugaan Korupsi dan Penerimaan Fee
Ibnu menjelaskan bahwa sejak menjabat sebagai Wali Kota Semarang, Mbak Ita bersama Alwin Basri diduga menerima sejumlah uang dari fee pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.
Selain itu, mereka juga diduga mengatur proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan dalam Tahun Anggaran 2023 serta melakukan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.
Pasal yang Dilanggar
Mbak Ita dan Alwin Basri diduga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f,
dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: CPNS 2025 Segera Dibuka! Panduan Buat Akun SSCASN dan Syarat Dokumen
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh KPK. ***
Editor : Ubaidillah