News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kades Kohod Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Pernah Debat dengan Nusron

Ubaidillah • Kamis, 20 Februari 2025 | 14:57 WIB
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (kanan) dan Kepala Desa Kohod, Arsin (kiri) saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025).(KOMPAS.com/
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (kanan) dan Kepala Desa Kohod, Arsin (kiri) saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025).(KOMPAS.com/

Radarbangkalan.id - Bareskrim Polri secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin terkait lahan pagar laut di Tangerang pada Selasa, 18 Februari 2025.

Baca Juga: CPNS 2025 Segera Dibuka! Panduan Buat Akun SSCASN dan Syarat Dokumen

Para tersangka adalah Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta (UK), serta dua notaris berinisial SP dan CE yang bertindak sebagai penerima kuasa untuk pembuatan dokumen.

Kasus ini telah menjadi sorotan publik sejak awal 2025, ketika pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer ditemukan di perairan utara Tangerang, Banten.

Asal Mula Kasus

Pada Januari 2025, masyarakat dihebohkan dengan keberadaan pagar laut yang dipasang dekat dengan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2.

Setelah menjadi viral, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan pagar laut tersebut pada 9 Januari 2025.

Identitas pemilik dan pemasang pagar laut sempat menjadi teka-teki. Manajemen PIK 2 membantah keterlibatan mereka,

sementara kelompok nelayan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang mengklaim bahwa pagar laut tersebut dibangun secara swadaya oleh masyarakat.

Pembongkaran oleh TNI AL

Pada 18 Januari 2025, TNI AL mulai membongkar pagar laut tersebut atas perintah Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: CPNS 2025 Segera Dibuka! Panduan Buat Akun SSCASN dan Syarat Dokumen

"Perintah secara langsung Presiden melalui Kepala Staf Angkatan Laut yang utama," kata Komandan Lantamal III Jakarta, Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto, pada 19 Januari 2025.

Namun, Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono sempat meminta agar pembongkaran dihentikan karena masih dalam tahap investigasi.

Meski demikian, pembongkaran tetap dilanjutkan setelah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan dukungan penuh.

Polemik Lahan dan Perdebatan dengan Menteri

Pada 24 Januari 2025, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meninjau lokasi di Desa Kohod, Tangerang.

Baca Juga: CPNS 2025 Segera Dibuka! Panduan Buat Akun SSCASN dan Syarat Dokumen

Dalam pemeriksaan, ditemukan bahwa sebagian lahan telah hilang akibat abrasi, sehingga sertifikat tanah di lokasi tersebut dinyatakan hangus.

Di tengah kunjungan, Nusron terlibat perdebatan dengan Kepala Desa Kohod, Arsin, yang mengklaim bahwa lahan tersebut dulunya merupakan empang dan mulai terkena abrasi sejak 2004.

"Mau Pak Lurah bilang itu empang, yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya sudah enggak ada tanahnya. Karena sudah enggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah," ujar Nusron.

Setelah meninjau lokasi, Nusron menegaskan bahwa sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) di wilayah tersebut dibatalkan karena lahan fisiknya telah hilang.

Penyidikan oleh Bareskrim

Penyelidikan atas kasus ini dimulai pada 10 Januari 2025 dan naik ke tahap penyidikan pada 4 Februari 2025. Penyidik telah mengumpulkan 263 dokumen surat izin yang diperiksa di laboratorium forensik.

Pada 10 Februari 2025, penyidik menggeledah rumah dan kantor Desa Kohod. Dalam penggeledahan,

ditemukan sejumlah barang bukti, seperti printer, layar monitor, keyboard, stempel sekretariat desa, serta berbagai dokumen yang diduga dipalsukan.

Setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan bukti, pada 18 Februari 2025, Bareskrim Polri menetapkan Arsin, Ujang Karta, serta dua notaris berinisial SP dan CE sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin lahan pagar laut di Tangerang.

Baca Juga: CPNS 2025 Segera Dibuka! Panduan Buat Akun SSCASN dan Syarat Dokumen

Editor : Ubaidillah
#pagar laut tangerang #Kades Kohod Tersangka #Kades kohod #Kades Kohod Arsin #nusron wahid #Pemalsuan Surat Izin Lahan #pemalsuan surat izin