Radarbangkalan.id - Kepala Desa Kohod, Arsin, disebut pasrah setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
Hal ini disampaikan oleh pengacara Arsin, Yunihar, yang menanggapi konferensi pers penetapan tersangka yang dilakukan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Baca Juga: CPNS 2025 Segera Dibuka! Panduan Buat Akun SSCASN dan Syarat Dokumen
"Sejauh ini sepanjang tadi kami berkomunikasi dengan klien, tentunya beliau menerima. Hal lain yang berkaitan dengan hak-hak beliau diatur oleh UU, tentunya itu akan dipertimbangkan untuk proses-proses berikutnya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (19/2).
Yunihar menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan memastikan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dalam setiap panggilan penyidik.
"Beliau juga tetap menerima dengan baik dan memaklumi itu. Dan nanti dalam proses yang dilakukan oleh PH,
beliau hadir walaupun ada izin sehari karena memang kondisi fisik dan kesehatan, tapi tetap kooperatif," tambahnya.
Baca Juga: Aktris Korea Kim Sae Ron Ditemukan Meninggal di Rumahnya, Industri Hiburan Korea Berduka
Empat Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa mereka adalah Arsin selaku Kepala Desa Kohod,
Ujang Karta (UK) selaku Sekretaris Desa Kohod, serta dua notaris berinisial SP dan CE yang bertindak sebagai penerima kuasa.
Menurutnya, keempat tersangka tersebut terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan membuat dan menggunakan surat palsu.
Baca Juga: CPNS 2025 Segera Dibuka! Panduan Buat Akun SSCASN dan Syarat Dokumen
Dokumen palsu tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan hak hingga akhirnya diterbitkan 263 sertifikat atas nama warga desa.
Editor : Ubaidillah