Radarbangkalan.id - Baru-baru ini, sebuah video yang beredar di WhatsApp menghebohkan warganet. Video tersebut memperlihatkan gerai Mie Gacoan yang disegel oleh Satpol PP, disertai narasi bahwa penyegelan dilakukan karena dugaan penggunaan minyak babi.
"Mengandung minyak babi. Makanya kok ramai sekali. Ternyata…," demikian bunyi klaim yang tersebar.
Baca Juga: Segera Dibuka! Rekrutmen Bersama BUMN 2025 dan Informasi Lengkapnya
Namun, setelah ditelusuri, video tersebut tidak berkaitan dengan isu bahan makanan. Berdasarkan laporan dari Kabar Tasikmalaya,
penyegelan gerai tersebut terjadi karena alasan administratif, yaitu belum memiliki izin operasional resmi saat itu.
Faktanya, Mie Gacoan telah mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Juni 2023.
Direktur PT Pesta Pora Abadi, Harris Kristanto, menegaskan hal ini. “Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan halal dari MUI ini.
Labelisasi ini berlaku buat pabrik maupun seluruh gerai Mie Gacoan saat ini sudah bersertifikat halal, tepatnya pada 22 Juni 2023. Jadi para pelanggan tidak perlu lagi ragu," ungkapnya.
Polemik Sertifikasi Halal Bukan Karena Kandungan Makanan
Isu sertifikasi halal yang sempat melibatkan Mie Gacoan sebelumnya tidak terkait dengan bahan makanan yang digunakan,
Baca Juga: CPNS 2025 Segera Dibuka! Panduan Buat Akun SSCASN dan Syarat Dokumen
termasuk tudingan adanya minyak babi. Persoalan utama justru terletak pada penamaan menu yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip halal.
Beberapa nama menu seperti Mie Iblis, Mie Setan, Es Genderuwo, Es Tuyul, Es Sundel Bolong, dan Es Pocong menjadi sorotan.
Setelah dilakukan perubahan menjadi Mie Hompimpa, Mie Gacoan, Es Gobak Sodor, Es Sluku Bathok, Es Petak Umpet, dan Es Teklek, MUI akhirnya memberikan sertifikat halal.
"Para Gacoan tidak perlu khawatir untuk menikmati seluruh menu yang ada di Mie Gacoan. Kini seluruh gerai Mie Gacoan sudah resmi halal," tegas Harris.
Apakah Mie Gacoan Mengandung Minyak Babi?
Berdasarkan fakta yang ada, klaim dalam video yang tersebar di WhatsApp tersebut adalah hoaks. Penyegelan gerai Mie Gacoan tidak ada hubungannya dengan bahan makanan, melainkan karena masalah izin operasional.
Baca Juga: CPNS 2025 Segera Dibuka! Panduan Buat Akun SSCASN dan Syarat Dokumen
Dengan adanya sertifikat halal resmi dari MUI, seluruh produk Mie Gacoan telah dipastikan aman dan halal untuk dikonsumsi.
Penelusuran Kabar Tasikmalaya melalui aplikasi Halal MUI juga menunjukkan bahwa Mie Gacoan telah mengantongi sertifikat halal yang sah.
Penyegelan Gerai Mie Gacoan di Serpong, Tangsel
Baru-baru ini, gerai Mie Gacoan di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), resmi disegel oleh Satpol PP pada 21 Februari 2025.
Penyegelan ini dilakukan karena restoran tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan syarat wajib bagi bangunan usaha di daerah tersebut.
Salah satu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Kota Tangsel menjelaskan bahwa tindakan ini diambil sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 109, yang mewajibkan setiap badan usaha atau perorangan memiliki PBG sebelum memulai operasionalnya.
Pihak pengelola Mie Gacoan telah mengurus izin PBG, namun proses penerbitannya masih berlangsung.
Baca Juga: CPNS 2025 Segera Dibuka! Panduan Buat Akun SSCASN dan Syarat Dokumen
Selama dokumen tersebut belum resmi terbit, restoran tidak diizinkan beroperasi. Proses penyegelan berlangsung lancar tanpa hambatan,
dan pihak manajemen restoran tidak memberikan perlawanan terhadap tindakan Satpol PP.
Editor : Ubaidillah