Radarbangkalan.id - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga.
Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Baca Juga: Kapan 1 Ramadan 2025? Ini Jadwal dari Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah
Tujuh tersangka tersebut adalah:
- RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
- MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
- DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
- GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Berdasarkan temuan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga membeli Pertalite (RON 90) untuk di-blending atau dioplos menjadi Pertamax (RON 92). Pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa RS melakukan pembelian atau pembayaran untuk RON 92,
padahal sebenarnya perusahaan hanya membeli RON 90 atau lebih rendah. Pertalite itu kemudian dioplos di storage atau depo untuk menjadi RON 92.
"Hal tersebut tidak diperbolehkan," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Penyidikan terhadap kasus ini melibatkan pemeriksaan terhadap 96 saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik menyita 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik.
Menurut Kejagung, pemenuhan minyak mentah seharusnya mengutamakan pasokan minyak bumi dalam negeri sebelum melakukan impor.
Baca Juga: Mie Gacoan Mengandung Minyak Babi? Pentingnya Cek Fakta Sebelum Percaya
"Hal itu tegas diatur dalam Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri," terangnya.
Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa RS, SDS, dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimasi hilir (OH).
Hasil rapat tersebut dijadikan dasar untuk menurunkan readiness atau produksi kilang, sehingga minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan berujung pada impor.
"Pada saat produksi kilang sengaja diturunkan, maka produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS sengaja ditolak," ujarnya.
Pertamina Hormati Proses Hukum
PT Pertamina (Persero), selaku induk perusahaan PT Pertamina Patra Niaga, menyatakan menghormati langkah hukum yang diambil Kejagung.
Meski demikian, perusahaan memastikan distribusi energi kepada masyarakat tetap berjalan lancar dan optimal.
Baca Juga: Mie Gacoan Mengandung Minyak Babi? Pentingnya Cek Fakta Sebelum Percaya
"Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa," ujar Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.
Pertamina juga menegaskan komitmennya dalam menyediakan layanan energi dengan menjunjung transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip good corporate governance (GCG) serta peraturan yang berlaku.
Perusahaan siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pengamat: Presiden Harus Bertindak
Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menyebut modus yang digunakan dalam kasus ini mirip dengan praktik mafia migas sebelumnya.
Mark-up impor minyak mentah dan BBM serta upgrade blending BBM dari Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) menjadi skema utama dugaan korupsi ini.
"Dalam praktiknya, minyak mentah produksi dalam negeri ditolak diolah di kilang Pertamina dengan alasan spesifikasinya tidak sesuai dengan kualifikasi Kilang Pertamina, sehingga harus impor minyak mentah untuk diolah di kilang dalam negeri," jelasnya.
Dengan dalih kapasitas kilang tidak mencukupi, BBM harus diimpor dalam jumlah besar. Harga impor minyak mentah dan BBM tersebut telah di-mark-up, sehingga negara harus membayar lebih mahal.
Selain itu, mark-up juga terjadi dalam kontrak pengiriman (shipping), dengan tambahan biaya ilegal sebesar 13 hingga 15 persen.
Fahmy menegaskan bahwa korupsi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat sebagai konsumen BBM.
Sebab, masyarakat membayar harga Pertamax, tetapi justru mendapatkan Pertalite yang lebih murah.
Baca Juga: Mie Gacoan Mengandung Minyak Babi? Pentingnya Cek Fakta Sebelum Percaya
"Agar perampokan ini tidak terulang, aparat hukum harus mengganjar hukuman seberat-beratnya bagi para tersangka. Selain itu, Pertamina harus melakukan pembersihan besar-besaran terhadap oknum mafia migas yang masih bercokol di lingkungan perusahaan," ujarnya.
Fahmy juga mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dalam pemberantasan mafia migas.
Menurutnya, jaringan mafia migas melibatkan berbagai pihak, termasuk oknum di Pertamina, pemerintah, DPR, serta backing dari aparat penegak hukum.
Baca Juga: Mie Gacoan Mengandung Minyak Babi? Pentingnya Cek Fakta Sebelum Percaya
"Tanpa peran aktif presiden, jangan harap mafia migas yang powerful dapat diberantas dan mustahil perampokan uang negara tidak terulang," tegasnya.
Editor : Ubaidillah