Radarbangkalan.id - Kerugian negara akibat dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) RON 92 dengan RON 90 yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga diperkirakan mencapai Rp968,5 triliun.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, seperti dilaporkan Wartakotalive.com pada Rabu (26/2/2025).
Baca Juga: Kapan 1 Ramadan 2025? Ini Jadwal dari Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah
Menurut Harli, jumlah kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun yang sebelumnya diumumkan hanya mencakup tahun 2023. Jika dihitung dari 2018 hingga 2023, angka tersebut diprediksi jauh lebih besar.
"Jadi kalau apa yang kita hitung dan kita sampaikan kemarin (Senin) itu sebesar Rp193,7 triliun, perhitungan sementara ya,
tapi itu juga sudah komunikasi dengan ahli, terhadap lima komponen itu baru di tahun 2023," katanya, dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (26/2/2025).
Jika diasumsikan kerugian setiap tahun mencapai Rp193,7 triliun, maka total kerugian selama lima tahun bisa mencapai Rp968,5 triliun.
Berawal dari Keluhan Masyarakat
Harli menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari keluhan masyarakat di beberapa daerah mengenai kualitas bahan bakar jenis Pertamax yang dianggap buruk. Setelah temuan ini, Kejaksaan Agung langsung melakukan kajian lebih lanjut.
"Kalau ingat beberapa peristiwa di Papua dan Palembang terkait dugaan kandungan minyak yang jelek.
Ini kan pernah mendapatkan respons luas dari masyarakat kenapa kandungan Pertamax yang begitu jelek," jelasnya.
Selain itu, ditemukan pula kejanggalan dalam anggaran subsidi BBM yang ternyata terkait dengan praktik korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.
"Sampai pada akhirnya, ada liniernya atau keterkaitan antara hasil-hasil yang ditemukan di lapangan dengan kajian-kajian yang tadi terkait,
misalnya mengapa harga BBM harus naik dan ternyata ada beban negara yang seharusnya tidak perlu," ujar Harli.
Baca Juga: Mie Gacoan Mengandung Minyak Babi? Pentingnya Cek Fakta Sebelum Percaya
"Tapi, karena ada sindikasi oleh para tersangka ini, jadi negara harus mengemban beban kompensasi yang begitu besar," tambahnya.
Tujuh Tersangka Ditetapkan
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, yakni:
- Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
- Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
- Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
- Dirut PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi
- Beneficiary owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Keery Andrianto Riza
- Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati
- Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadan Joede
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, kasus ini berawal pada tahun 2018 ketika pemerintah mewajibkan pemenuhan minyak mentah dari produksi dalam negeri.
Namun, tiga tersangka, yakni Riva, Sani, dan Agus, justru mengambil keputusan berbeda dengan mengarahkan impor minyak mentah.
"Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor," ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Selain itu, ada dugaan kongkalikong antara para tersangka dengan broker seperti Riza, Dimas, dan Gading dalam pengaturan harga ekspor minyak dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Baca Juga: Kapan 1 Ramadan 2025? Ini Jadwal dari Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah
Keputusan harga ini dilakukan dengan melanggar peraturan demi keuntungan pribadi.
Kejaksaan Agung masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menghitung total kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi ini.
Editor : Ubaidillah