Radarbangkalan.id - Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga semakin mengkhawatirkan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun yang sebelumnya diumumkan baru merupakan perhitungan sementara untuk tahun 2023 saja.
Baca Juga: Kapan 1 Ramadan 2025? Ini Jadwal dari Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara dan belum mencakup keseluruhan rentang waktu kasus, yaitu 2018-2023.
Perhitungan ini meliputi beberapa komponen, seperti kerugian impor minyak, impor BBM melalui broker, serta pemberian subsidi.
"Jadi kalau apa yang kita hitung dan kita sampaikan kemarin (Senin) itu sebesar Rp193,7 triliun, perhitungan sementara ya, tapi itu juga sudah komunikasi dengan ahli. Terhadap lima komponen itu baru di tahun 2023," kata Harli dikutip Kilat.com pada Rabu 26 Februari 2025.
Harli mengungkapkan, jika dihitung secara kasar dengan perkiraan bahwa kerugian negara setiap tahun sebesar Rp193,7 triliun, maka total kerugian selama 2018-2023 mencapai Rp968,5 triliun.
"Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu (Rp193,7 triliun) setiap tahun, bisa kita bayangkan sebesar kerugian negara," kata Harli.
Kejaksaan Agung saat ini tengah berfokus untuk menghitung kerugian negara secara rinci dari tahun 2018-2023 terkait kasus mega korupsi ini.
Baca Juga: Mie Gacoan Mengandung Minyak Babi? Pentingnya Cek Fakta Sebelum Percaya
Hasil perhitungan tersebut akan menjadi dasar untuk menuntut para tersangka dan memulihkan kerugian negara.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam praktik blending BBM RON 90 menjadi RON 92, yang merugikan konsumen dan negara.
Para tersangka juga diduga melakukan pengaturan dalam proses impor minyak mentah dan produk kilang, sehingga menyebabkan kerugian negara yang besar.
Editor : Ubaidillah