News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Terungkap! Total Kerugian Korupsi Pertamina Mencapai Rp968 Triliun

Ubaidillah • Kamis, 27 Februari 2025 | 13:27 WIB
Kasus korupsi Pertamina: Kejagung mengungkap kerugian negara Rp968,5 triliun dalam setahun. Tujuh tersangka ditetapkan, termasuk Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Kasus korupsi Pertamina: Kejagung mengungkap kerugian negara Rp968,5 triliun dalam setahun. Tujuh tersangka ditetapkan, termasuk Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Radarbangkalan.id - Kejaksaan Agung mengungkap jumlah kerugian negara akibat kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga.

Sebelumnya, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama Riva Siahaan.

Baca Juga: Kapan 1 Ramadan 2025? Ini Jadwal dari Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah

Negara mengalami kerugian sebesar Rp193,7 triliun, jumlah yang fantastis untuk satu tahun, yakni pada 2023.

Kejaksaan Agung memperkirakan total kerugian dari 2018 hingga 2023 bisa mencapai Rp968,5 triliun.

Hal ini diungkap oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Harli menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun untuk tahun 2023 masih bersifat sementara dan belum mencakup keseluruhan periode kasus.

"Jadi kalau apa yang kita hitung dan kita sampaikan kemarin (Senin) itu sebesar Rp193,7 triliun, perhitungan sementara ya, tapi itu juga sudah komunikasi dengan ahli.

Terhadap lima komponen itu baru di tahun 2023," katanya dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (26/2/2025).

Jika rata-rata kerugian negara per tahun mencapai Rp193,7 triliun, maka total kerugian selama 2018-2023 bisa mencapai Rp968,5 triliun.

"Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu (Rp193,7 triliun) setiap tahun, bisa kita bayangkan sebesar kerugian negara," katanya.

Kejagung kini fokus menghitung total kerugian negara dari tahun 2018 hingga 2023 dengan menggandeng para ahli.

Baca Juga: Mie Gacoan Mengandung Minyak Babi? Pentingnya Cek Fakta Sebelum Percaya

Harli juga mengungkap bahwa kasus ini bermula dari keluhan masyarakat mengenai kualitas bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dianggap buruk.

Setelah dilakukan kajian lebih lanjut, ditemukan indikasi penyimpangan yang menyebabkan beban negara semakin besar.

"Sampai pada akhirnya, ada liniernya atau keterkaitan antara hasil-hasil yang ditemukan di lapangan dengan kajian-kajian yang tadi terkait misalnya mengapa harga BBM harus naik dan ternyata ada beban negara yang seharusnya tidak perlu."

Baca Juga: Mie Gacoan Mengandung Minyak Babi? Pentingnya Cek Fakta Sebelum Percaya

"Tapi, karena ada sindikasi oleh para tersangka ini, jadi negara harus mengemban beban kompensasi yang begitu besar," jelas Harli.

7 Tersangka Ditetapkan

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu:

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika pemerintah mencanangkan pemenuhan minyak mentah dari produksi dalam negeri.

Namun, tiga tersangka, yakni Riva, Sani, dan Agus, justru memutuskan untuk melakukan impor minyak mentah dengan cara yang tidak sesuai aturan.

"Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor," ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Selain itu, para tersangka diduga melakukan kongkalikong dengan broker seperti Riza, Dimas, dan Gading terkait kegiatan ekspor minyak dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Mereka mengatur harga dengan melanggar peraturan demi keuntungan pribadi.

"Seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan demut atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan," jelasnya.

Baca Juga: Mie Gacoan Mengandung Minyak Babi? Pentingnya Cek Fakta Sebelum Percaya

Pelanggaran lainnya terjadi ketika Riva, Sani, dan Agus memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang.

Dimas dan Gading juga berkomunikasi dengan Agus untuk mendapatkan harga tinggi meskipun syaratnya belum terpenuhi.

Riva bahkan membeli BBM jenis RON 90 meskipun yang dibutuhkan adalah RON 92.

Sementara itu, Yoki diduga melakukan mark-up kontrak pengiriman minyak impor, yang membuat negara harus menanggung biaya tambahan hingga 13-15 persen, sementara Riza justru meraup keuntungan.

Baca Juga: Mie Gacoan Mengandung Minyak Babi? Pentingnya Cek Fakta Sebelum Percaya

"Sehingga tersangka MKAR (Riza) mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut," ungkap Qohar.

Akibat rangkaian perbuatan para tersangka, harga BBM mengalami gejolak di masyarakat, memaksa pemerintah mengeluarkan subsidi yang lebih besar.

Editor : Ubaidillah
#RON 92 #Pertamina Oplos Pertalite #Pertamina Oplos Pertamax #pertamax #pt pertamina #korupsi