News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Mengintip Gaji Dirut Pertamina Patra Niaga yang Tersandung Korupsi

Ubaidillah • Kamis, 27 Februari 2025 | 13:32 WIB
Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, masuk mobil tahanan usai ditetapkan tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang PT Pertamina Subholding 2018-2023. (ANTARA FOTO/Rivan)
Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, masuk mobil tahanan usai ditetapkan tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang PT Pertamina Subholding 2018-2023. (ANTARA FOTO/Rivan)

Radarbangkalan.id - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Kasus ini kembali menyoroti tata kelola keuangan di lingkungan Pertamina, termasuk besaran gaji serta tunjangan yang diterima para direksi.

Baca Juga: Mie Gacoan Mengandung Minyak Babi? Pentingnya Cek Fakta Sebelum Percaya

Gaji dan Tunjangan Direksi Pertamina Patra Niaga

Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN No. PER-13/MBU/09/2021, penghasilan Dewan Komisaris dan Direksi di lingkungan BUMN terdiri dari beberapa komponen, yaitu gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, serta tantiem atau insentif kinerja.

Gaji Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga ditetapkan berdasarkan pedoman internal Pertamina.

Mengacu pada aturan yang berlaku, gaji direktur lainnya ditetapkan sebesar 85 persen dari gaji Direktur Utama.

Selain gaji pokok, direksi juga menerima berbagai tunjangan, antara lain:

Direksi juga berhak menerima tantiem atau insentif kinerja yang diberikan sebagai penghargaan atas pencapaian laba dan kinerja perusahaan.

Jika perusahaan meraih keuntungan dan mencapai target yang ditetapkan, tantiem diberikan dalam bentuk Penghargaan Jangka Panjang (Long Term Incentive/LTI).

Estimasi Gaji dan Kompensasi

Merujuk pada Laporan Keuangan 2023 PT Pertamina Patra Niaga, kompensasi yang diberikan kepada manajemen kunci, termasuk Dewan Direksi dan Komisaris, mencapai 19,1 juta dolar AS atau sekitar Rp312 miliar.

Pada tahun 2023, Pertamina Patra Niaga memiliki tujuh anggota Dewan Komisaris dan tujuh anggota Dewan Direksi.

Jika dibagi rata, setiap individu diperkirakan menerima kompensasi sekitar 1,36 juta dolar AS atau sekitar Rp21,8 miliar per tahun (asumsi kurs Rp16.000 per dolar AS).

Besaran kompensasi ini menjadikan posisi direktur utama di anak usaha Pertamina sebagai salah satu jabatan dengan penghasilan tertinggi di sektor BUMN.

Baca Juga: Kapan 1 Ramadan 2025? Ini Jadwal dari Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah

Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Riva Siahaan

Di tengah besarnya kompensasi yang diterima direksi, Kejaksaan Agung menetapkan Riva Siahaan sebagai salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Selain Riva, tersangka lainnya antara lain:

“Setelah memeriksa saksi, ahli, serta bukti dokumen yang sah, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,”

kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (24/2/2025) malam, seperti dikutip dari Antara.

Ketujuh tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu,

Baca Juga: Kapan 1 Ramadan 2025? Ini Jadwal dari Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah

Pertamina menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang.

"Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.

Editor : Ubaidillah
#RON 92 #Pertamina Oplos Pertalite #Pertamina Oplos Pertamax #pertamax #pt pertamina #korupsi