News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

10 Ribu Buruh Sritex Ter-PHK, Sarbumusi NU Sebut Tragedi Ketenagakerjaan

Ubaidillah • Minggu, 2 Maret 2025 | 17:51 WIB
10 Ribu Buruh Sritex Ter-PHK, Sarbumusi NU Sebut Tragedi Ketenagakerjaan. Foto: Dok SINDOnews
10 Ribu Buruh Sritex Ter-PHK, Sarbumusi NU Sebut Tragedi Ketenagakerjaan. Foto: Dok SINDOnews

Radarbangkalan.id - Sebanyak 10 ribu buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah perusahaan resmi tutup pada 1 Maret 2025.

Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Irham Saifuddin, menilai kejadian ini sebagai tragedi ketenagakerjaan.

Baca Juga: Daftar Libur Selama Ramadhan 2025: Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Kritik terhadap Pemerintah

Irham menyoroti perlunya komunikasi publik yang lebih baik dari pemerintah dalam menangani kasus ini.

Ia menilai bahwa pernyataan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebelumnya, yang menyatakan bahwa buruh Sritex tidak akan di-PHK dan pemerintah berkomitmen untuk menyelamatkan perusahaan, telah memberikan harapan palsu.

"Konfederasi Sarbumusi sangat prihatin mengenai PHK massal ini. Seharusnya per 3 Januari 2025 kan sudah ada putusan pailit.

Bila tidak mampu ubah situasi, seharusnya pemerintah saat itu tidak memberikan pernyataan yang sebenarnya hanya panacea (obat mujarab) sesaat. Bukan solusi yang sebenarnya," ujar Irham, Minggu (2/3/2025).

Ia menambahkan bahwa banyak buruh yang terlanjur berharap, tetapi pada akhirnya harus menghadapi kenyataan pahit.

Baca Juga: Daftar Libur Selama Ramadhan 2025: Tanggal Merah dan Cuti Bersama

"Buruh Sritex sudah terlanjur berharap. Tapi, justru harus terbangun dari mimpi dan menghadapi kenyataan pahit kena PHK permanen.

Mirisnya, ini terjadi ketika sebagian besar mereka memasuki bulan Ramadan dan sebulan lagi Idulfitri.

Ini merupakan hari-hari berat bagi sebagian besar buruh. Kebutuhan meningkat 2 kali lipat, tapi malah dapat kenyataan di-PHK," sambungnya.

Harapan Solusi untuk Buruh

Irham mengapresiasi komitmen pemerintah dalam memberikan hak-hak buruh yang kehilangan pekerjaan, termasuk melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut hanyalah prosedur normatif yang memang harus dipenuhi.

Baca Juga: Daftar Libur Selama Ramadhan 2025: Tanggal Merah dan Cuti Bersama

"Memang harus dipenuhi. Diminta maupun tidak diminta. Itu hanya prosedur normatif saja. Yang lebih penting ke depan bagaimana pemerintah bisa segera memberikan solusi agar kawan-kawan buruh bisa segera kembali bekerja," katanya.

Ia juga memperingatkan pemerintah untuk mengantisipasi gelombang PHK di sektor padat karya lainnya, seperti industri garmen dan tekstil.

"Fenomenanya sudah mulai terjadi 1 tahun belakangan ini. Pemerintah harus cerdik untuk menciptakan investasi-investasi di sektor padat karya.

Harus menghidupkan kembali industrialisasi. Kalau tidak, kondisi makroekonomi kita semakin sulit, apalagi ekonomi di tingkat rumah tangga.

Hindari komunikasi dan janji-janji yang tidak perlu. Saatnya pemerintah berbenah. Ini menyangkut menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah baru Prabowo-Gibran," ujarnya.

Baca Juga: Daftar Libur Selama Ramadhan 2025: Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Editor : Ubaidillah
#sritex phk karyawan #PT Sritex #pt sritex phk ribuan karyawan #pt sritex bangkrut