News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Sritex Resmi Tutup Setelah 58 Tahun, Ribuan Karyawan Kena PHK

Ubaidillah • Minggu, 2 Maret 2025 | 18:02 WIB
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2024).(KOMPAS.com/Labib Zamani)
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2024).(KOMPAS.com/Labib Zamani)

Radarbangkalan.id - PT Sri Rejeki Isman (Sritex Tbk) yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, resmi menghentikan operasionalnya pada Sabtu (1/3/2025). Penutupan ini merupakan dampak dari kondisi pailit yang dihadapi perusahaan.

Baca Juga: Daftar Libur Selama Ramadhan 2025: Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo telah mengonfirmasi bahwa pabrik tekstil yang berdiri selama 58 tahun itu resmi tutup per 1 Maret 2025.

Sementara itu, pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan PT Sritex sudah diberlakukan sejak 26 Februari. Hari terakhir mereka bekerja adalah Jumat, 28 Februari 2025.

Tak hanya pabrik utama di Sukoharjo, anak perusahaan lain yang tergabung dalam Sritex Group juga terdampak kepailitan.

Berdasarkan catatan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, yang bersumber dari informasi pihak kurator Sritex,

sebanyak 10.669 karyawan di berbagai anak perusahaan mengalami PHK selama Januari dan Februari 2025.

Pada Januari, PHK terjadi terhadap 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang. Sementara itu, PHK pada Februari meliputi 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo,

956 karyawan PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan PT Sinar Panja Jaya Semarang, serta 104 karyawan PT Bitratex Semarang.

Kesedihan Karyawan dan Sikap Manajemen

Salah satu buruh PT Sritex Sukoharjo, Warti, mengungkapkan kesedihannya atas keputusan PHK ini.

“Di sini sudah 25 tahun. Hati saya sakit,” ujarnya pada Kamis (26/2/2025) dengan suara bergetar.

Baca Juga: Daftar Klasemen 6 Besar Liga Korupsi di Indonesia

Ia juga menyampaikan bahwa keluarganya turut merasakan kesedihan mendalam.

“Keluarga ikut menangis karena sudah lama di PT Sritex,” katanya.

Warti menerima surat PHK pada 26 Februari 2025 dan mulai berkemas sebelum hari terakhir bekerja pada 28 Februari 2025. Kini, ia harus mencari pekerjaan baru untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

"Ke depannya saya harus cari kerja sampingan. Karena masih urus dan membiayai anak,” tuturnya.

Direktur Utama PT Sritex Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto, menyampaikan terima kasih kepada mantan karyawan yang telah mengabdi sejak perusahaan berdiri pada 1966.

Baca Juga: Daftar Klasemen 6 Besar Liga Korupsi di Indonesia

"Kami berduka, namun kami harus terus memberi semangat," ujar Iwan pada Jumat.

Manajemen Sritex berjanji akan bekerja sama dengan kurator agar proses penyelesaian hak-hak karyawan berjalan lancar. Iwan memastikan bahwa hak-hak karyawan akan dikawal hingga tuntas.

Kurator kepailitan Sritex, Denny Ardiansyah, menyatakan bahwa PHK massal ini merupakan bagian dari syarat administratif agar karyawan bisa segera mencari pekerjaan baru.

"Oleh karena itu, kami fasilitasi dengan meminta petugas dinas tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan datang ke pabrik Sritex. Tidak perlu para karyawan mendatangi kantor dinas atau BPJS," kata Denny.

Ia menegaskan bahwa hak karyawan masuk dalam daftar tagihan utang yang diprioritaskan.

Pemerintah Berjanji Mencarikan Pekerjaan dan Mengawal Pesangon

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di wilayah Solo untuk mencari peluang kerja bagi karyawan yang terkena PHK.

“Berdasarkan data terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa ada peluang 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya," ujarnya dalam pernyataan resmi pada Sabtu.

Lowongan tersebut tersedia di berbagai sektor seperti garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, serta industri jasa.

Baca Juga: Daftar Klasemen 6 Besar Liga Korupsi di Indonesia

Ia menegaskan bahwa sejak Sritex dinyatakan pailit pada Oktober 2024, pemerintah telah berkomunikasi dengan manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja, dan dinas ketenagakerjaan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.

“Sejak awal Kemnaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon,

dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” tegas Yassierli.

Ia juga menambahkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 meningkatkan besaran JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan.

Baca Juga: Daftar Libur Selama Ramadhan 2025: Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer menekankan bahwa pemerintah akan membantu mencarikan pekerjaan baru bagi 10.669 eks karyawan Sritex tanpa batasan usia.

"Yang enggak kalah penting adalah kita juga mencarikan (untuk) para kawan-kawan yang di PHK ini untuk mendapatkan pekerjaan di wilayah sekitar pabrik di situ (Sukoharjo dan sekitarnya)," ujar Noel.

"Dengan satu (hal penting), tanpa syarat. Yang penting mereka mau bekerja, dan tidak dibatasi oleh umur," tegasnya.

Menurutnya, Disnaker setempat akan membantu penyaluran eks karyawan Sritex ke pekerjaan baru tanpa harus melalui proses pendaftaran ulang.

"Enggak lah (tidak perlu daftar). Udah lah kayak gitu. Jangan dipersulit. Hidup udah susah. Jangan dipersulit lagi lah. Kasihan kawan-kawan buruh," jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa eks karyawan Sritex akan menerima pesangon serta manfaat JKP dan JHT.

DPR Desak Pemerintah Lebih Aktif

Ketua Komisi VII DPR, Saleh Daulay, mengingatkan bahwa sebelumnya pemerintah pernah menyatakan bahwa tidak akan ada PHK di PT Sritex. Namun kenyataannya, lebih dari 10.000 karyawan telah kehilangan pekerjaan.

Saleh meminta pemerintah untuk segera mencari solusi terbaik bagi para karyawan yang dirumahkan.

"Pada saat kami membahas hasil kunspek Komisi VII ke PT Sritex dengan Kemenperin beberapa waktu lalu,

Baca Juga: Daftar Libur Selama Ramadhan 2025: Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Menteri Perindustrian sempat menyampaikan bahwa pemerintah telah memiliki skema penanganan perusahaan itu. Dia memastikan tidak akan ada PHK karyawan dalam semua opsi yang ada," ujar Saleh.

Ia juga mendesak Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita untuk turun tangan dalam menangani penutupan PT Sritex dan memberikan kebijakan afirmatif bagi karyawan yang terdampak.

"Sebagai menteri senior, saya yakin Pak AGK pasti memiliki jalan dan solusi," katanya.

Menurut Saleh, PHK massal yang terjadi di PT Sritex sangat menyedihkan dan memprihatinkan. Ia menyoroti bagaimana para karyawan yang telah bekerja dengan baik tetap menjadi korban situasi ini.

Baca Juga: Daftar Libur Selama Ramadhan 2025: Tanggal Merah dan Cuti Bersama

"Dalam situasi dan kondisi seperti ini, mereka yang kelihatannya harus rela berkorban. Padahal, kebutuhan mereka saat ini tengah meningkat. Memenuhi kebutuhan selama Ramadhan dan Lebaran," pungkasnya.

Editor : Ubaidillah
#sritex phk karyawan #PT Sritex #pt sritex phk ribuan karyawan #pt sritex bangkrut