Radarbangkalan.id - Fasilitas gaji tinggi tidak mampu mencegah perilaku koruptif para pejabat negara di Indonesia.
Terbukti dari kasus korupsi Dirut Pertamina Patra Niaga hingga yang terbaru terkuak dugaan korupsi berupa gratifikasi eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv.
Baca Juga: Bu Guru Salsa Menikah, Sempat Dicari Polisi Terkait Video Vulgar
Padahal, para pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mendapat gaji tinggi dengan tujuan menghindari perilaku koruptif.
Nyatanya, Muhamad Haniv diduga menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Haniv sebagai tersangka gratifikasi. Haniv diduga menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membiayai bisnis fashion show anaknya, seorang desainer bernama Feby Paramita.
Kasus gratifikasi untuk membiayai fashion show atau peragaan busana Feby Paramita terjadi saat Mohamad Haniv menjabat Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada 2015-2018. Haniv kini tidak lagi aktif bekerja di Ditjen Pajak Jakarta sejak 18 Januari 2019.
Haniv menggunakan jabatannya untuk mendapatkan gratifikasi dari pihak lain. Diketahui, putrinya, Feby Paramita,
memiliki merek fashion bernama FH Pour Homme by Feby Haniv sejak 2015. Bisnis tersebut berjalan dengan dukungan dana dari ayahnya dan berlokasi di kawasan Victoria Residence, Karawaci.
Modus Gratifikasi Eks Pejabat Pajak
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025,
mengungkap modus gratifikasi yang dilakukan Haniv untuk menyokong bisnis fashion show anaknya.
Baca Juga: Bu Guru Salsa Menikah, Sempat Dicari Polisi Terkait Video Vulgar
Pada 5 Desember 2016, Haniv mengirim email ke Yul Dirga, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3.
Melalui email tersebut, Haniv meminta bantuan Yul Dirga untuk mencarikan sponsor bagi bisnis fashion show anaknya yang akan dilaksanakan pada 13 Desember 2016.
"Permintaan ditujukan untuk dua atau tiga perusahaan yang kenal dekat saja," pinta Haniv kepada Yul Dirga.
Nominal permintaan uang dalam email tersebut sebesar Rp150 juta, dengan mencantumkan nomor rekening BRI serta nomor telepon Feby Paramita.
Berdasarkan permintaan itu, terdapat transfer masuk ke rekening BRI milik Feby senilai Rp300 juta.
Uang ini diidentifikasi sebagai gratifikasi yang berasal dari Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3.
Gratifikasi tersebut tidak berhenti di satu momen saja. Sepanjang 2016-2017, uang yang masuk ke rekening BRI milik Feby terkait pelaksanaan fashion show FH POUR HOMME by FEBY HANIV mencapai Rp387 juta.
Sumber uang berasal dari perusahaan maupun perorangan yang menjadi Wajib Pajak di Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus. Artinya, para wajib pajak dipaksa memberikan dana untuk membiayai fashion show anak Mohamad Haniv.
Selain itu, terdapat dana yang berasal dari perusahaan maupun perorangan yang bukan Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus, dengan jumlah mencapai Rp417 juta.
Total gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH POUR HOMME by FEBY HANIV mencapai Rp804 juta.
Baca Juga: Bu Guru Salsa Menikah, Sempat Dicari Polisi Terkait Video Vulgar
Meski telah memberikan dana untuk fashion show anak Mohamad Haniv, perusahaan-perusahaan yang dimintai dana mengaku tidak mendapatkan keuntungan dari pemberian sponsorship tersebut.
Terima Uang Valas dan Deposito
Tindak pidana korupsi Mohamad Haniv tidak hanya berupa gratifikasi untuk bisnis fashion show anaknya.
KPK juga mengungkap bahwa Haniv menerima sejumlah uang dalam bentuk valuta asing dolar Amerika.
Dalam rentang 2014–2022, uang dalam bentuk valas tersebut diperoleh dari beberapa pihak melalui Budi Satria Atmadi. Budi kemudian menempatkan dana tersebut dalam bentuk deposito di BPR menggunakan nama pihak lain dengan nominal Rp10.347.010.000.
Selain itu, Budi mencairkan seluruh deposito ke rekening Haniv sebesar Rp14.088.834.634.
Pada periode 2013-2018, Haniv juga melakukan transaksi keuangan melalui perusahaan valuta asing dan pihak-pihak yang bekerja di dalamnya dengan total Rp6.665.006.000.
Baca Juga: Bu Guru Salsa Menikah, Sempat Dicari Polisi Terkait Video Vulgar
Atas perbuatannya, Haniv diduga menerima gratifikasi untuk fashion show sebesar Rp804 juta. Selain itu, ia juga menerima dana dalam bentuk valas sebesar Rp6.665.006.000 dan menempatkannya dalam deposito BPR sebesar Rp14.088.834.634.
Total penerimaan gratifikasi yang diperoleh Mohamad Haniv mencapai Rp21.560.840.634 atau sekitar Rp21,5 miliar.
Editor : Ubaidillah