News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Anak Eks Pejabat Pajak, Feby Haniv, Terjerat Isu Uang Gratifikasi

Ubaidillah • Senin, 3 Maret 2025 | 21:17 WIB
Desainer Feby Haniv yang merupakan anak eks pejabat Dirjen Pajak, Muhammad Haniv, saat menggelar fashion show di Jakarta, tujuh tahun lalu.(Tangkapan Layar Youtube Plaza Indonesia)
Desainer Feby Haniv yang merupakan anak eks pejabat Dirjen Pajak, Muhammad Haniv, saat menggelar fashion show di Jakarta, tujuh tahun lalu.(Tangkapan Layar Youtube Plaza Indonesia)

Radarbangkalan.id - Desainer Feby Paramita Haniv menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa fashion show yang digelarnya dibiayai menggunakan uang gratifikasi yang diterima sang ayah, Muhammad Haniv.

Baca Juga: Bu Guru Salsa Menikah, Sempat Dicari Polisi Terkait Video Vulgar

Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Jakarta Khusus periode 2015-2018,

telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagian dana hasil gratifikasi tersebut diduga digunakan untuk membiayai bisnis fesyen anaknya, termasuk penyelenggaraan fashion show.

Terbongkarnya Korupsi Pejabat Dirjen Pajak

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/2/2025),

mengungkap bahwa Haniv menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak dan pihak lain selama masa jabatannya.

"KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar Asep.

Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, sebagian dana gratifikasi yang diterima Haniv digunakan untuk mendukung usaha fesyen Feby Paramita.

Bisnis fesyen milik Feby Haniv bergerak di bidang pakaian pria dengan merek FH Pour Homme by Feby Haniv dan berlokasi di Victoria Residence, Karawaci, Tangerang, Banten.

Baca Juga: Sempat Ungkap Masalah Pertamina, Ini Kekayaan Ahok Saat Jadi Komut

Sejak kasus korupsi sang ayah terbongkar, Feby Haniv menutup akun media sosial FH Pour Homme.

Bukti Aliran Dana ke Fashion Show Feby Haniv

Pada 2016, Haniv mengirimkan email kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, Yul Dirga,

untuk meminta bantuan pencarian sponsor guna mendanai fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang dijadwalkan pada 13 Desember 2016.

Dalam email tersebut, Haniv meminta sponsor dari dua atau tiga perusahaan yang dikenalnya secara pribadi.

Proposal pengajuan dana mencantumkan nomor rekening BRI dan nomor telepon atas nama Feby Paramita dengan total permintaan sebesar Rp150 juta.

"Bahwa atas email permintaan tersebut terdapat transfer masuk ke rekening BRI 486301003762502 milik Feby Paramita yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp300 juta," kata Asep.

Sepanjang 2016-2017, rekening Feby Paramita menerima total dana Rp804 juta yang berkaitan dengan fashion show.

Dari jumlah tersebut, Rp387 juta berasal dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus, sedangkan Rp417 juta berasal dari pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pajak.

Baca Juga: Sempat Ungkap Masalah Pertamina, Ini Kekayaan Ahok Saat Jadi Komut

Ayah Feby Haniv Terima Gratifikasi hingga Rp21,5 Miliar

Selain itu, KPK menemukan bahwa dalam periode 2014-2022, Muhammad Haniv beberapa kali menerima dana dalam bentuk valuta asing dari berbagai pihak melalui perantara bernama Budi Satria Atmadi.

Dana tersebut kemudian ditempatkan dalam deposito di BPR atas nama pihak lain, dengan total pencairan mencapai Rp14.088.834.634.

Selain itu, dalam periode 2013-2018, Haniv juga melakukan transaksi keuangan melalui perusahaan valuta asing dengan jumlah mencapai Rp6.665.006.000.

"Bahwa HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804 juta,

penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634," jelas Asep.

Secara keseluruhan, KPK menduga total gratifikasi yang diterima Muhammad Haniv dari berbagai sumber mencapai Rp21,5 miliar.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Sempat Ungkap Masalah Pertamina, Ini Kekayaan Ahok Saat Jadi Komut

Editor : Ubaidillah
#Feby Paramita #gratifikasi #kpk #Eks Kepala Kanwil Pajak #Mohamad Haniv #korupsi