Radarbangkalan.id - Indonesia Zakat Watch (IZW) mengecam keras penggunaan istilah "uang zakat" dalam skandal korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Modus ini terungkap ketika direksi LPEI meminta jatah dari debitur sebesar 2,5%–5% dan menyebutnya sebagai "uang zakat".
Baca Juga: Sempat Ungkap Masalah Pertamina, Ini Kekayaan Ahok Saat Jadi Komut
IZW menilai praktik ini sebagai bentuk gratifikasi yang disamarkan dengan dalih keagamaan.
Pelecehan terhadap Nilai Zakat
Koordinator IZW, Barman Wahidatan Anajar, menegaskan bahwa penggunaan istilah zakat dalam praktik ilegal ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelecehan terhadap nilai zakat sebagai instrumen kesejahteraan sosial.
“Ini bukan hanya soal korupsi, tetapi juga masalah transparansi dan integritas di lembaga negara. Jika istilah ‘uang zakat’ digunakan sembarangan dalam laporan internal maupun penggunaannya, bisa muncul kesalahpahaman dan kecurigaan bahwa dana zakat benar-benar diselewengkan.
Hal ini menciptakan misleading bagi publik dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan dana zakat yang sah,” ujar Barman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (5/3).
Baca Juga: Sempat Ungkap Masalah Pertamina, Ini Kekayaan Ahok Saat Jadi Komut
Dalam hukum Islam dan regulasi negara, zakat memiliki aturan ketat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PSAK 109 (2022), zakat hanya boleh dikelola oleh lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ yang berizin.
Modus Baru dalam Korupsi dan Ancaman Penyalahgunaan Dana
Dalam kasus LPEI, istilah zakat digunakan untuk menutupi transaksi ilegal, sehingga menyesatkan publik dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan dana lebih luas.
“Ini adalah modus baru dalam praktik korupsi. Menggunakan istilah zakat untuk menyamarkan gratifikasi bukan hanya manipulatif,
tetapi juga menyesatkan publik dan melecehkan prinsip zakat yang sesungguhnya. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi celah bagi berbagai bentuk penyalahgunaan dana di masa depan,” tegas Barman.
IZW juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap dana sosial di lembaga negara dan perusahaan.
Tanpa regulasi yang jelas, modus seperti ini dapat berkembang menjadi praktik penyalahgunaan dana yang lebih luas.
Baca Juga: Sempat Ungkap Masalah Pertamina, Ini Kekayaan Ahok Saat Jadi Komut
Beberapa risiko utama yang diidentifikasi IZW, antara lain:
- Penyamaran gratifikasi, di mana istilah zakat digunakan untuk menciptakan kesan seolah-olah pungutan ilegal itu sah.
- Manipulasi istilah untuk legitimasi, di mana istilah dana sosial atau zakat dapat disalahgunakan dalam laporan keuangan untuk menyamarkan transaksi ilegal.
- Kurangnya transparansi dan pengawasan, tanpa pengawasan ketat, dana sosial di lembaga negara bisa disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Jika penyalahgunaan ini dibiarkan, masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap institusi yang benar-benar mengelola zakat secara sah.
Desakan Regulasi dan Transparansi Pengelolaan Dana Sosial
IZW menilai bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Pemerintah dan otoritas terkait perlu mengevaluasi regulasi dan pengawasan yang ada,
karena modus serupa bisa saja telah berlangsung lama tetapi baru terbongkar dalam kasus LPEI ini.
Untuk mencegah kejadian serupa, IZW mendesak langkah-langkah konkret, antara lain:
- Pemerintah perlu menetapkan regulasi yang melarang penggunaan istilah zakat dalam transaksi ilegal.
- Zakat harus dicatat dan dimanfaatkan sesuai ketentuan resmi, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain.
- Setiap pejabat atau pihak yang mencoba menyamarkan gratifikasi dengan menggunakan istilah zakat harus dikenakan sanksi hukum yang tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Langkah ini penting untuk menjaga integritas serta mencegah penyalahgunaan dana sosial.
Transparansi dalam pengelolaan dana sosial juga harus ditingkatkan melalui standarisasi pelaporan yang jelas.
Perusahaan dan lembaga negara diwajibkan mencatat serta mengelola dana sosial secara akuntabel, mengikuti standar akuntansi dan ketentuan keuangan yang telah ditetapkan.
Selain itu, setiap perusahaan atau lembaga negara yang ingin menyalurkan zakat harus bekerja sama dengan lembaga resmi yang telah memiliki izin.
Baca Juga: Banjir Bekasi Pagi Ini: Pondok Gede Permai Terendam 4 Meter, Warga Terjebak
Dengan demikian, distribusi zakat dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku, memastikan dana tersebut sampai kepada penerima yang berhak.
IZW menegaskan bahwa tanpa regulasi dan pengawasan yang lebih ketat, modus seperti ini akan terus berkembang dan mengancam integritas pengelolaan dana sosial di Indonesia.
Pemerintah harus segera bertindak agar istilah zakat tidak lagi digunakan sebagai tameng untuk praktik korupsi terselubung.
Editor : Ubaidillah