News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kerugian Negara Rp 11,7 Triliun, Skandal Korupsi LPEI Seret Lima Tersangka

Ubaidillah • Kamis, 6 Maret 2025 | 20:51 WIB
Gedung KPK (daulat/Laode Muh Didin)
Gedung KPK (daulat/Laode Muh Didin)

Radarbangkalan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua dari tersangka merupakan direktur di LPEI.

Baca Juga: Banjir Bekasi Pagi Ini: Pondok Gede Permai Terendam 4 Meter, Warga Terjebak

"Dua Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan sebagai tersangka korupsi pemberian kredit," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di Jakarta.

Modus 'Uang Zakat' untuk Gratifikasi

Para tersangka diduga menggunakan modus dengan mengatasnamakan 'uang zakat' untuk mendapatkan fee dari para debitur sebesar 2,5-5%.

"Dari keterangan para saksi menyatakan bahwa memang ada namanya 'uang zakat' yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut," ujarnya.

KPK menyatakan bahwa dugaan tersebut didukung oleh barang bukti elektronik maupun hasil asset tracing yang telah diperoleh.

"Dalam proses insyaallah akan bisa tercover seluruhnya untuk kita kembalikan kepada negara kurang lebih Rp 900 miliar," tambahnya.

Kerugian Negara Capai Rp 11,7 Triliun

Sebelumnya, LPEI diketahui telah memberikan kredit kepada 11 debitur. KPK mengungkap bahwa potensi kerugian negara akibat pemberian kredit tersebut mencapai Rp 11,7 triliun.

Baca Juga: Sempat Ungkap Masalah Pertamina, Ini Kekayaan Ahok Saat Jadi Komut

Editor : Ubaidillah
#kpk #Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia #lpei #korupsi