Radarbangkalan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan kode ‘uang zakat’ dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Baca Juga: Sempat Ungkap Masalah Pertamina, Ini Kekayaan Ahok Saat Jadi Komut
Kode tersebut digunakan oleh direksi LPEI kepada para debitur dalam transaksi ilegal.
“Memang ada namanya ‘uang zakat’ ya yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut,”
kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo, dikutip dari kanal YouTube KPK RI, Senin (3/3/2025).
Modus Gratifikasi Berkedok Zakat
Budi menjelaskan bahwa fee yang diminta oleh para direksi berkisar antara 2,5 hingga 5 persen dari nilai kredit yang diberikan.
“Besarannya antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan,” sambungnya.
KPK mengungkap bahwa modus ini terungkap berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti elektronik, termasuk hasil asset tracing yang telah diperoleh.
“Hal ini memang diterima oleh para direksi LPEI yang memberikan tanda tangan terkait dengan pengusulan kredit tersebut,” jelasnya.
“Kurang lebihnya seperti itu, besarannya antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan kembali lagi kepada para direksi di LPEI,” lanjut Budi.
Persetujuan Kredit Bermasalah
KPK juga mengungkap bahwa PT Petro Energy (PT PE) seharusnya tidak berhak menerima kredit senilai Rp 400 miliar dan Rp 229 miliar. Namun, hal ini tetap disetujui oleh para direktur LPEI.
“Sebelum dilaksanakan pemberian kredit, terjadi pertemuan antara direktur utama dengan komisaris PT PE dan bersepakat bahwa untuk proses pemberian kredit akan dipermudah sebesar Rp 1 triliun.”
Baca Juga: Sempat Ungkap Masalah Pertamina, Ini Kekayaan Ahok Saat Jadi Komut
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari dua Direktur LPEI dan tiga orang dari PT Petro Energy, yaitu:
- DW selaku Direktur Pelaksana LPEI
- AS selaku Direktur Pelaksana LPEI
- JM selaku pemilik PT Petro Energy
- NN selaku Direktur Utama PT Petro Energy
- SMD selaku Direktur Keuangan PT Petro Energy.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK untuk mengungkap lebih lanjut praktik korupsi yang terjadi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
Baca Juga: Banjir Bekasi Pagi Ini: Pondok Gede Permai Terendam 4 Meter, Warga Terjebak
Editor : Ubaidillah