News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

KPK Ungkap Kode ‘Uang Zakat’ dalam Kasus Korupsi Kredit LPEI

Ubaidillah • Kamis, 6 Maret 2025 | 20:54 WIB
Kasus Dugaan Korupsi LPIE (tangkapan layar tayangan live youtube KPK RI)
Kasus Dugaan Korupsi LPIE (tangkapan layar tayangan live youtube KPK RI)

Radarbangkalan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan kode ‘uang zakat’ dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Baca Juga: Sempat Ungkap Masalah Pertamina, Ini Kekayaan Ahok Saat Jadi Komut

Kode tersebut digunakan oleh direksi LPEI kepada para debitur dalam transaksi ilegal.

“Memang ada namanya ‘uang zakat’ ya yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut,”

kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo, dikutip dari kanal YouTube KPK RI, Senin (3/3/2025).

Modus Gratifikasi Berkedok Zakat

Budi menjelaskan bahwa fee yang diminta oleh para direksi berkisar antara 2,5 hingga 5 persen dari nilai kredit yang diberikan.

“Besarannya antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan,” sambungnya.

KPK mengungkap bahwa modus ini terungkap berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti elektronik, termasuk hasil asset tracing yang telah diperoleh.

“Hal ini memang diterima oleh para direksi LPEI yang memberikan tanda tangan terkait dengan pengusulan kredit tersebut,” jelasnya.

“Kurang lebihnya seperti itu, besarannya antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan kembali lagi kepada para direksi di LPEI,” lanjut Budi.

Persetujuan Kredit Bermasalah

KPK juga mengungkap bahwa PT Petro Energy (PT PE) seharusnya tidak berhak menerima kredit senilai Rp 400 miliar dan Rp 229 miliar. Namun, hal ini tetap disetujui oleh para direktur LPEI.

“Sebelum dilaksanakan pemberian kredit, terjadi pertemuan antara direktur utama dengan komisaris PT PE dan bersepakat bahwa untuk proses pemberian kredit akan dipermudah sebesar Rp 1 triliun.”

Baca Juga: Sempat Ungkap Masalah Pertamina, Ini Kekayaan Ahok Saat Jadi Komut

Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari dua Direktur LPEI dan tiga orang dari PT Petro Energy, yaitu:

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK untuk mengungkap lebih lanjut praktik korupsi yang terjadi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.

Baca Juga: Banjir Bekasi Pagi Ini: Pondok Gede Permai Terendam 4 Meter, Warga Terjebak

Editor : Ubaidillah
#kpk #Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia #lpei #korupsi